Otonomi Daerah dan Hantu Korupsi di Daerah

Buah perubahan sistem dari reformasi yang paling penting adalah otonomi dan desentralisasi fiskal. Namun ibarat hi-tech yang masuk ke negara dunia ketiga, tanpa didukung sumber daya yang “bisa dan siap mengelola”, sistem tersebut justru menjadi buah simakalama menumbuhsuburkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Keberadaan UU No.22/1999 yang kemudian diubah menjadi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25/1999 yang kemudian juga berubah menjadi UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, tidak serta merta memberi pencerahan baru sebagaimana diyakini oleh banyak pihak. Karena realitas apa pun kasus di Indonesia bisa mementahkan banyak teori dan asumsi.

Dulu kita begitu yakin dan bersemangat, bahwa bom waktu krisis multidimensi termasuk separatisme, salah satunya dipicu oleh dua hal sensitif tersebut. Kita berkeyakinan bahwa kedua UU tersebut adalah pembuka tabir “politik pintu besi” yang selama ini menganjal dan menyumbat transparansi dan akuntabilitas pemerintah pusat dan Daerah. Ketika pemerintah pusat membuka keran sistem pengelolaan administratif yang “lebih mandiri” dan desentralisasi keuangan “dibolehkan”, maka hiruk pikuklah daerah terhadap akses finansial.

Berbalik 180 derajat
Idealnya, tentu untuk kelancaran pembangunan yang mensejahterakan rakyat. Namun apa lacur, realitasnya justru berbalik 180 derajat. Karena meskipun idealnya desentralisasi dan otonomi dimaksudkan untuk berbagi tugas pemerintah pusat dan daerah dalam penataan pembangunan. Sehingga Pemerintah pusat dapat lebih berkonsentrasi berhadapan dengan tantangan globalisasi dan mengambil keuntungan dari setiap dinamikanya dan tidak hanya disibukkan dengan persoalan domestik saja.

Pergeseran konstitusional yang diikuti dengan kemandirian dana, utamanya dalam situasi dimana Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan block grant menjadi mekanisme utama dalam transfer fiskal ke pemerintah daerah, sekaligus menandai berakhirnya era pengendalian pusat terhadap anggaran dan pengambilan keputusan keuangan daerah. Hal paling fantastik, setelah menunggu lebih dari 32 tahun selama era Orde Lama dan orde Baru.

Persoalan penting namun genting yang kemudian muncul adalah, bahwa mekanisme tersebut otomatis menyebabkan bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk “mengelola daerah kekuasaannya”, meskipun diikuti dengan mekanisme kontrol antara eksekutif dan legislatif namun menjadi areal “titik rawan” penjarahan. Kondisi positif ini juga memberi kerangka yang ideal bagi lahirnya politik lokal yang dinamis dan demokratis meski masih terkesan rentan dan rapuh.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi kekuatan politik baru yang secara mandiri dan “leluasa” dapat menentukan kebijakan daerah tanpa intervensi politik pemerintah pusat yang dominan. Lagi-lagi terlepas dari sistem dan mekanisme yang ideal, sistem menjadi “alat dan senjata politik”. Para petinggi pemerintahan di daerah justru menjadi raja-raja kecil, ketika jangkauan tangan pengawasan pemerintah pusat tidak dapat lagi maksimal merengkuhnya (karena pengaruh kewenangan UU).

Maka mereka berjaya melakukan segala tabu yang selama ini diharamkan; termasuk menggasak sumber dana ‘terlarang’; hutan, tambang secara membabi buta. Konon lagi ‘cuma’ dana pembangunan sasarannya, sehingga menjadi tak tertahankan. Hasilnya beberapa kasus seperti keluarnya izin tambang yang mengoyak Nanggroe di wilayah Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Besar, Simeulue dan hampir di sebagian besar Aceh meledak. Green Province, Aceh Green, Moratorium Tambang, Moratorium Hutan menjadi bulan-bulanan dan isu paling basi hari ini.

Kasus KKN-nya menyeret para petinggi pemerintahan dan lagi-lagi otonomi dan desentralisasi di-kambinghitamkan karena hanya menjadi blunder dalam paradigma pembangunan yang sepatutnya memberdayakan menjadi “memperdayakan” rakyat. Isue kesejahteraan yang diusung dengan landasan dua UU baru tersebut menjadi mentah lagi dalam implementasinya. Di sinilah sesungguhnya letak persoalan yang meskipun solusinya jelas bisa digambarkan, namun dalam praktiknya nihil, karena para ‘pemainnya’ justru para punggawa yang duduk di pucuk pemerintahan dan parlementaria. Ironis.

Mereka jor-joran dalam menggelontorkan dana untuk pemenangan pemilu, menyeret masuk anggota kelompok, rekanan, keluarga, ke dalam lingkaran politiknya. Leluasa membagi-bagi dana APBD kepada yang terpilih dan mau memilih. Apalagi dengan kewenangan yang besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Disinilah kemudian timbul upaya menguras dana yang dalam bahasa Bambang Soesatyo disebutnya upaya maksimalisasi bukan optimalisasi, dalam perolehan pendapatan daerah.

Upaya membiayai belanja daerah didorong paksa dengan pola tradisional mengintensifkan pemunggutan pajak dan retribusi. Inilah cara termudah karena keberadaan kekuatan koersif yang dimiliki oleh institusi pemerintahan. Meskipun ini tidak etis dalam kerangka negara demokrasi modern, karena negara dibiayai dari ‘upeti’. Di sinilah peran partai politik sebagai kekuatan perwakilan rakyat menjadi pengontrol, selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan, memiliki sensitifitas fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, bukan justru menjadi ‘predator’.

Seperti disinyalir Jeffrey Winters kondisi centang perenangnya tata kelola pemerintahan, disebabkan karena para elite di Indonesia hampir selalu mengandalkan kekayaan mereka yang didapat dengan cara-cara mencurigakan untuk mengalahkan hukum, dengan cara menyogok dan membayar polisi, jaksa, hakim, editor pers, dan anggota legislatif. Kasus model begini bertaburan dalam daftar yang akan, sedang dan telah diproses oleh lembaga superbody Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang 2004-2011 Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 158 kasus korupsi yang menimpa kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota. Sementara pada periode 2008-2011, setidaknya terdapat 42 anggota DPR terseret kasus korupsi (Republika, 5/12/2011).

Kekhawatiran publik
Di sinilah letak kekhawatiran publik, karena defisit-nya APBA dan APBN justru digerogoti oleh ‘tikus’ di pemerintahan, dan sungguh naas dana pembangunan yang melimpah (sebut saja APBA 2013 yang mencapai Rp 12,298 triliun) tidak menjadi penyumbang mengangkat kesejahteraan rakyat secara signifikan sebagaimana cita-cita idealnya. Bahkan, menurut laporan terbaru per 2 Desember 2013 baru terserap Rp 7,407 triliun (59,7%). Sisanya Rp 4,022 triliun, dengan rincian 590 paket berstatus ‘hijau’; 103 paket ‘kuning’; 443 paket ‘merah’, dan 154 paket ‘kritis’ atau terancam tak selesai (Serambi, 4/12/2013).

Dan itu artinya kita kemungkinan kembali akan terkena penalty, karena meskipun semangat ketersediaan dana adalah untuk dialokasikan secara tepat sasaran bagi pembiayaan pembangunan, namun juga tidak menafikan optimalisasi, bukan maksimalisasi alias “menghabiskan anggaran”. Sebagaimana headline “Dinas Hamburkan Anggaran” (Serambi, 29/11/2013), rutinitas ‘kepanikan’ menjelang tutup tahun anggaran.

Bagaimana keluar dari blunder yang keblablasan, merupakan proses yang rumit dan bukan pekerjaan gampang. Karena korupsi, seperti kata Todung Mulya Lubis, telah menjadi ‘hantu’ dan menghantui kita sejak lama. Bagaimanapun otonomi dan desentralisasi, menawarkan dua mata pisau yang sama-sama penting juga berbahaya, ancaman dan harapan. Pendidikan politik, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah yang tetap harus dilakukan, percepatan pembangunan, termasuk menciptakan pemerintahan yang demokratis dan bersih di daerah. Namun, sebaik apa pun konsep otonomi dan desentralisasi dihidangkan, akan menjadi ‘racun’ jika tak diolah dengan benar.


Sumber:
Hanif Sofyan, Penulis freelance, berdomisili di Aceh Besar. Email: acehdigest@gmail.com
http://aceh.tribunnews.com/2013/12/09/otonomi-dan-hantu-korupsi

No comments:

Post a Comment