Mantan Sekjen Deplu Hanya Divonis 20 Bulan

Mantan Sekjen Deplu (kini Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat rupanya
bisa bernapas lega. Sebab, dia tidak perlu lama mendekam di penjara.
Terdakwa kasus korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik
Indonesia (KBRI) di Singapura itu hanya divonis satu tahun delapan
bulan atau 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor
kemarin (18/1). Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang
diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Sudjadnan ter-bukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim
Jupriadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
kemarin.

Majelis hakim menyatakan bahwa Sudjadnan telah terbukti
menyalahgunakan kewenangannya seperti diatur dalam pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman kurungan, terdakwa
diwajibkan untuk Membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan
penjara.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan primer pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim anggota Anwar.

Dalam amar putusannya, majelis mengungkapkan pertimbangan memberatkan.
Perbuatan terdakwa yang menyetujui anggaran perbaikan gedung sebelum
pengesahan anggaran belanja tambahan (ABT) bukankindakan proporsional.

Lalu, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan
menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa mengembalikan uang ke KPK
dan berlaku sopan selama persidangan. Hal yang meringankan lainnya
adalah Sudjadnan sakit dan dinilai berjasa kepada negara. "Terdakwa
menderita penyakit jantung kronis," kata hakim Anwar.

Sudjadnan terbukti telah sengaja memberikan kesempatan atau sarana
kepada Mochammad Slamet Hidayat selaku duta besar RI di Singapura pada
2003 untuk memperoleh sejumlah uang yang berasal dari ABT dana
perbaikan gedung KBRI dimegara itu. Proyek pembangunan kembali gedung
KBRI, wisma duta besar, wisma DCN, dan rumah dinas KBRI di Singapura
pada 2003 tersebut dilakukan tanpa proses lelang.

Lee Ah Kuang dari perusahaan Ben Soon Heng Engineering Enterprise
ditunjuk langsung sebagai pelaksana proyek. Renovasi KBRI yang
menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa itu terbukti merugikan
keuangan negara Rp 8,4 miliar.

Atas persetujuan pencairan ABT untuk biaya renovasi KBRI di
Singaptira, Sudjadnan menerima imbalan dari Slamet. Mantan Dubes RI di
Amerika Serikat (AS) tersebut menerima USD 200 ribu dari Slamet.

Menanggapi vonis majelis hakim, Sudjanan tidak serta merta menerima
putusan. Melalui tim kuasa hukumnya, dia menyatakan masih pikir-pikir
untuk mengajukan banding. Sementara itu, tim JPU yang diketuai Suwarji
juga mempertimbangkan banding. "Kami akan mempelajari putusan dulu,
Yang Mulia," kata Suwarji.


Sumber: Indopos, 19 Januari 2011

No comments:

Post a Comment