Hamka Dituntut 4 Tahun, Anthony Zeidra Abidin Dituntut 6 Tahun Pejara

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yandhu, dituntut empat tahun penjara. Rekannya, mantan anggota DPR, Anthony Zeidra Abidin, dituntut enam tahun penjara. Mereka masing-masing dituntut membayar uang pengganti Rp 10,862 miliar.

Tuntutan itu dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai KMS Ronni di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12). Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan, hal yang meringankan Hamka antara lain berterus terang dan sangat membantu dalam mengungkapkan tindak pidana dalam perkara ini, khususnya mulai dari penyidikan. Hal yang meringankan lain, baik Hamka maupun Anthony belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatan mereka.
Sidang yang dipimpin hakim Masrurdin Chaniago itu akan dilanjutkan Rabu pekan depan untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Hamka dan Anthony akan mengajukan pleidoi pribadi dan pleidoi tim kuasa hukumnya.
Mengenai uang pengganti, Ronni menyebutkan, berdasarkan putusan Pengadilan Khusus Tipikor pada 29 Oktober 2008 dalam perkara mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, terbukti dana Rp 31,5 miliar yang diterima Hamka dan Anthony dari Rusli Simanjuntak dan Asnar Azhari berasal dariYayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), merupakan modal BI yang termasuk keuangan negara.
Menurut Ronni, karena uang itu berasal dari keuangan negara, sudah sepatutnya dikembalikan lagi kepada negara. Jaksa menyebutkan uang pengganti Rp 31,5 miliar itu dikurangi dengan Rp 9,775 miliar sehingga berjumlah Rp 21,725 miliar.
"Dengan demikian, terdakwa dibebani membayar uang pengganti masing-masing Rp 10,862 miliar. Jika terdakwa I dan terdakwa II tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa I dan II dipidana penjara masing-masing 3 tahun," tutur Ronni.
Menurut jaksa Rudi Margono. Hamka dan Anthony menerima Rp 31,5 miliar dari Rusli dan Asnar. Pada setiap penyerahan, kata Rudi, mulai dari penyerahan ke-2 hingga ke-5, Anthony dan Hamka menyisihkan Rp 3 miliar sebagai imbalan kepada Rusli dan Asnar. "Total uang yang diterima terdakwa I dan II sebagai hadiah dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen Undang-Undang BI senilai Rp 28,5 miliar," katanya.
Jaksa menyebutkan, pemberian Rp 28,5 miliar oleh BI kepada terdakwa, untuk disalurkan kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2003. itu dilakukan sebelum, pada saat, dan sesudah penyelesaian BLBI dan amandemen UU BI.
Menurut jaksa, sebelum ada keputusan politis pada 3 Juli 2003, Hamka dan Anthony melakukan pertemuan dengan Rusli dan Asnar.

Sumber : Kompas, 11 Desember 2008

No comments:

Post a Comment