Korupsi PT Perusahaan Gas Negara : Direktur PGN Jadi Tersangka

Djoko ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap rekanan bisnis PGN.

Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara Tbk Djoko Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan  terhadap rekanan bisnis perusahaan sebesar Rp 3,625 miliar. Djoko juga disangka menerima suap, serta menyuap anggota parlemen Rp 1,6 miliar.

"(Penetapannya) dua minggu yang lalu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Senin 19 Januari 2010.

Nama Djoko disebut dalam dakwaan mantan Direktur Utama PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korups.

Djoko disebut melakukan bersama-sama dengan WMP Simanjuntak pada 2003 dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya, memaksa saksi-saksi meminta dan menerima uang dari rekanan.

Rekanan yang dimaksud ialah perusahaan yang melaksanakan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas. Dana yang terkumpul mengalir Rp 1,6 miliar ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar menyetujui privatisasi melalui penawaran saham publik perdana perusahaan.

Sumber: vivanews.com

No comments:

Post a Comment