Tragedi Si Pembongkar Kejahatan - Vincent

Betapa kejamnya dunia peradilan bagi Vincentius Amin Sutanto. Membongkar dugaan kejahatan pajak, bekas karyawan Asian Agri Group ini justru dihukum 11 tahun penjara. Kini ia masih dikejar lagi dengan tuduhan lain: memalsukan paspor. Saking seriusnya polisi mengusut kasus ini, sampai-sampai Vincent perlu dipindah dari penjara Salemba, Jakarta, ke Kalimantan Timur.
Untunglah rencana aneh itu batal setelah Direktorat Jenderal Pajak berkeberatan. Sebagai saksi kunci, Vincent masih diperlukan keterangannya dalam dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Jika ia dipindah, proses hukum kasus perusahaan ini akan semakin terkatung-katung. Langkah Direktorat Pajak perlu dihargai kendati tidak mengubah banyak nasib Vincent.

Di mata penegak hukum, Vincent seolah “penjahat besar” yang perlu dikepung berbagai jerat. Lihatlah kasus yang menyeretnya ke penjara. Bekas manajer pengontrol keuangan Asian Agri itu didakwa memalsukan tanda tangan petinggi perusahaan dan melakukan pencucian uang. Tuduhan ini berlebihan karena sebenarnya ia gagal mentransfer uang US$ 3,1 juta ke perusahaan fiktif miliknya. Hanya Rp 200 juta uang milik Asian Agri yang benar-benar dibobol.

Sempat kabur ke Singapura, Vincent akhirnya memilih menyerahkan diri. Dia kemudian membongkar dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Akibat berbagai manipulasi pajak yang diduga dilakukan perusahaan agrobisnis milik Sukanto Tanoto ini, negara rugi lebih dari Rp 1 triliun. Anehnya, jasa Vincent ini justru dibalas dengan hukuman yang berat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun lalu. Putusan ini tak berubah di pengadilan banding dan kasasi.

Kini Vincent sulit mengajukan peninjauan kembali lantaran belum juga mendapat salinan putusan kasasi. Ia akan semakin terjepit jika polisi benar-benar mengusut pemalsuan paspor yang digunakannya kabur ke Singapura.

Semua penderitaan yang dialami Vincent berbanding terbalik dengan nasib Asian Agri. Kendati Direktorat Pajak telah melimpahkan kasus pajak perusahaan ini ke kejaksaan, proses hukum amat lamban. Kejaksaan Agung belum bisa melanjutkan kasus ini ke meja hijau karena baru-baru ini pengadilan menyatakan penyitaan berkas Asian Agri tidak sah.

Dengan gampang khalayak akan menilai betapa sulit penegak hukum menjangkau para petinggi Asian Agri. Proses hukum terasa ruwet, bertele-tele, dan terkesan ada permainan. Sebaliknya, penegak hukum bisa begitu tegas, bahkan cenderung sewenang-sewenang, terhadap Vincent.

Mungkin benar Vincent telah menilap uang dari perusahaan. Tapi sungguh tidak adil jika ia dijerat dengan pasal pencucian uang, yang membuatnya dihukum sampai 11 tahun penjara, bahkan kini masih terus dikejar polisi dalam kasus lain. Orang akan mempertanyakan kenapa Asian Agri, yang juga dituduh melakukan pencucian uang, tidak segera diusut.

Direktorat Pajak jelas tidak bisa bergerak sendiri. Tragedi Vincent akan selalu terulang dan dialami oleh siapa pun jika pemerintah tidak serius membenahi perilaku penegak hukum.

Sumber: Koran Tempo, 12 September 2008

No comments:

Post a Comment