KPK Awasi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengawasi
penyelenggaraan ibadah haji yang dananya berasal dari APBN.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, pihaknya sudah
melakukan kajian tentang penyelenggaraan ibadah haji. Kajian itu, di
antaranya pada bidang kelembagaan, pelaksanaan, aturan perundangan,
dan sumber daya manusia (SDM). "Pada kajian itu, kita temukan ada
indikasi korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji," kata Jasin, saat
dihubungi Republika, Kamis (20/1).
Dari hasil kajian itu, KPK mengajukan 11 rekomendasi kepada Kemenag
sebagai salah satu instansi penyelenggara ibadah haji untuk
menindaklanjutinya. Salah satu rekomendasi itu, menurut Jasin, adalah
memisahkan penggunaan dana APBN dengan bunga tabungan jamaah haji yang
digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Pemisahan itu dinilai
bisa mencegah potensi terjadinya korupsi.

"Kita mendesak Menteri Agama supaya menjalankan rekomendasi kita," ujar Jasin.

Terkait rekomendasi itu, Jasin mengatakan, pihaknya telah melayangkan
surat kepada Presiden selaku kepala pemerintahan. Tujuan-nya, agar
Presiden tahu bagaimana penyelenggaraan haji selama ini.

Wajar

Pemerintah, dalam hal ini Kemenag, menilai peng-awasan KPK terhadap
penggunaan dana APBN dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagai sesuatu
yang wajar. Menyikapi hal itu, Kemenag akan bersikap terbuka,
transparan, dan bekerja sesuai prinsip akuntabilitas.

"Kemenag siap transparan sebab administrasi dan keuangan dibukukan
secara rinci dan jelas," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji
dan Umrah Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir, kepada Republika, Kamis
(20/1).

Dijelaskan, tiap tahunnya penyelenggaran ibadah haji menyerap dana APBN. Dana
APBN tersebut diserap oleh dua kementerian, yaitu Kemenag dan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Total dana APBN yang diserap
Kemenkes untuk penyelenggaraan ibadah haji, kata Ghafur, lebih besar
ketimbang dana APBN yang diserap Kemenag. Sekadar contoh, pada
penyelenggaraan ibadah haji 2010, Kemenkes menyerap dana APBN kurang
lebih Rp 200 miliar, sedangkan Kemenag Rp 68 miliar.

Diakui Ghafur, selama ini berkembang opini di masyarakat terkait isu
penyelewengan dana haji. Pada-hal, menurut dia, adminis-trasi keuangan
terkait penyelenggaraan ibadah haji telah berdasarkan prinsip
akuntabilitas. "BPK kan sudah sering memeriksa keuangan. Kita sudah
siap karena semua dibukukan."

Sumber: Republika, 21 Januari 2011
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1816

No comments:

Post a Comment