Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo, Resmi Menjadi Tersangka Korupsi

Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Senin (7/3), mulai memeriksa Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo terkait kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2004. Secara resmi, status Totok dalam pemeriksaan ini sudah sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Ajun Komisaris Besar AR Allorante mengatakan hal ini di Semarang, Senin (7/3). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dilakukan Polda Jateng terhadap Bupati Temanggung.

Langsung dijadikan tersangka pada pemeriksaan pertama itu bisa saja dilakukan. Itu tidak masalah. Itu lebih baik daripada bolak-balik diperiksa. Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, kami bisa menyimpulkan sementara demikian, kata AR Allorante kepada wartawan yang ditemui beberapa saat sebelum pemeriksaan Totok.

Disebutkan, ada lima item kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Totok, yakni kasus dana bantuan pendidikan keluarga anggota DPRD Temanggung, dana diarahkan, dana bantuan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), dana tak tersangka, dan dana pengamanan serta pengembangan crisis center. Kami fokus ke lima item itu dululah. Masih ada item lain. Itu nanti akan kami dalami dalam pemeriksaan. Ini masih akan terus berlanjut, sambung Allorante.

Selain Totok, ada beberapa tersangka lain yang akan dipanggil. Namun, ia belum bersedia menyebutkan nama-namanya. Kami lihat dulu perkembangannya. Nanti akan banyak tersangka di kasus ini, tuturnya.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Totok sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan dan ke Kejaksaan Tinggi Jateng pekan lalu. SPDP dikirimkan bersamaan dengan surat panggilan kepada Totok. Dalam surat panggilan itu kami sudah menyebutkan sebagai tersangka, ujarnya menegaskan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Totok, Allorante mengatakan belum akan dilakukan seusai pemeriksaan pertama tersebut. Namun, penahanan bisa saja dilakukan bila dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya diperoleh keterangan yang lebih mendalam tentang keterlibatan Totok.

Setelah pemeriksaan awal ini akan ada pemeriksaan lebih lanjut. Mungkin nanti beberapa kali sudah dipanggil dan diperiksa baru bisa (ditahan- Red). Kami akan menangani setahap demi setahap dalam kasus ini, jelasnya.

Ditemui seusai pemeriksaan, Totok tak memberikan komentar apa pun saat wartawan meminta tanggapannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Totok hanya menyunggingkan senyuman menanggapi pertanyaan-pertanyaan wartawan.

Dalam pemeriksaan itu, Totok didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Januardi Haribowo dan Bayu Prasetyo. Hadir pula istri Totok dan tiga staf pribadinya. (HAN)

Sumber: Kompas, 8 Maret 2005

No comments:

Post a Comment