KPK Serahkan Modul Pelajaran Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan modul buku pelajaran antikorupsi untuk pelajar sekolah kepada Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo. "Kita berharap, setelah 10-20 tahun, mereka tidak ingin melakukan perbuatan korupsi," kata Antasari Azhar, Ketua KPK, kemarin.

Modul tersebut ditujukan untuk murid taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga pelajar sekolah menengah atas. Pelajaran antikorupsi tersebut berisi nilai-nilai sosial, budaya, dan agama. Misalnya pelajaran tentang larangan mengambil milik orang lain.

Bambang Sudibyo menyambut baik modul pelajaran antikorupsi tersebut. Dia mengatakan, modul itu akan diujicobakan di sekolah-sekolah bertaraf internasional. "Sekolah ini yang berpeluang mencetak pemimpin masa depan," ujarnya.

Menteri Pendidikan mengatakan nilai-nilai antikorupsi tersebut akan disisipkan dalam semua pelajaran. "Nilai-nilai itu juga bisa dimasukkan dalam pelajaran matematika," kata Bambang. Selain murid, Bambang mengatakan para guru juga harus memberi teladan.

Soal modul antikorupsi ini, Komisi memang mengusulkan agar tak dijadikan kurikulum sendiri supaya tak menjadi beban tambahan bagi siswa. Selain untuk siswa, Komisi membuat modul antikorupsi untuk pejabat negara, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum.

Modul untuk tingkat taman kanak-kanak berbentuk buku dongeng. Materinya berisi tentang nilai kejujuran, kesederhanaan, kebersamaan, dan tolong-menolong. Sedangkan untuk tingkat SD, materinya merupakan kelanjutan dari tingkat di bawahnya.

Adapun materi yang dibahas pada tingkat sekolah menengah pertama seputar definisi korupsi. Pada tingkat pendidikan berikutnya, sekolah menengah atas, modul memuat materi tentang uang negara, uang rakyat, dan sejarah perlawanan kaum muda terhadap korupsi.

Sumber : Koran Tempo, 23 Oktober 2008

No comments:

Post a Comment