Kasus Korupsi Bupati Kab. Bogor (Rachmat Yasin)

Bupati Bogor Rachmat Yasin
Bupati Bogor Rachmat Yasin

KPK Tangkap Petinggi Kabupaten Bogor 
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menangkap seorang penyelenggara negara di Kabupaten Bogor malam ini, Rabu, 7 Mei 2014.
Informasi yang diperoleh Tempo, pejabat yang ditangkap tersebut adalah Bupati Bogor Rahmat Yasin. Tempo berusaha mengkonfirmasi kepada Rahmat Yasin melalui telepon, tapi dia tidak menjawab. Tempo hanya mendengar nada dering dari telepon genggamnya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan petinggi di Kabupaten Bogor. "Ya, penyelenggara negara," kata Busyro singkat. Namun, menurut dia, pejabat yang dimaksud bukanlah Rahmat Yasin. "Tetapi yang lainnya."
Adapun kasus korupsi yang menjerat petinggi Kabupaten Bogor ini belum diketahui.
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/07/078576151/KPK-Tangkap-Petinggi-Kabupaten-Bogor)

Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014, mencokok Bupati Bogor Rachmat Yasin dari rumahnya di Perumahan Yasmin, Bogor. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.
"Ada dugaan ada transaksi terkait RUTR itu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 7 Mei 2014.
Menurut dia, Bupati Bogor itu  diciduk KPK di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa jam sebelumnya, KPK juga menangkap FXY, pegawai swasta, dan M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, di sebuah restoran di kawasan Sentul. KPK lantas membawa FXY dan M. Zairin ke sebuah kantor di Sentul.
"Di sana kemudian ditemukan uang yang sekarang masih dihitung berapa jumlah persisnya. Tapi jumlahnya miliaran rupiah," tutur Johan. "Penangkapan ini berdasar informasi yang dilaporkan masyarakat, kami berterima kasih kepada masyarakat."
Johan mengatakan KPK juga menahan dua orang ajudan Bupati Bogor seorang supir, dan seorang staf perusahaan swasta. Dengan begitu, dalam operasi tersebut, setidaknya tujuh orang dibawa oleh KPK. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
"KPK ada kesempatan 1 x 24 jam untuk menyimpulkan apa benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak. Ini masih harus kita tunggu dari hasil pemeriksaan malam ini," ucapnya.
Johan menyebutkan, Bupati Bogor itu  tiba di kantor KPK dan mulai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB. Artinya, KPK masih punya waktu hingga besok malam pukul 20.00 WIB untuk menentukan status mereka, siapa saja yang bakal jadi tersangka.
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/08/063576168/Kronologi-Bupati-Bogor-Rachmat-Yasin-Ditangkap-KPK)

Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
TEMPO.CO, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rabu, 7 Mei 2014. Rachmat dijemput komisi antirasuah di rumah pribadinya di Jalam Wijaya Kusumah Nomor 103, Kompleks Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada pukul 19.30 WIB.
Menurut keterangan seorang saksi mata, Bupati Bogor yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat ini dijemput oleh sejumlah petugas KPK. Petugas KPK datang menggunakan dua kendaraan jenis Nissan Xtrail.
"Waktu didatangi KPK, bapak sedang istirahat," kata seorang pegawai di kediaman Bupati Bogor. "Setelah bicara, enggak lama petugas membawa bapak pakai mobil KPK."
Pantauan Tempo di kediaman Rachmat Yasin, rumah besar bercat putih itu terlihat lengang. Tidak tampak aktivitas apa pun di dalam rumah yang berseberangan dengan pos keamanan itu. Lampu di rumah Bupati Bogor juga hanya menyala sebagian. "Saya enggak tahu apa-apa, Mas," kata seorang petugas keamanan setempat. "Saya baru aplusan piket."
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/07/078576153/Bangun-Tidur-Bupati-Bogor-Dicokok-KPK)


Ruang Kerja Bupati Bogor Rachmat Yasin Disegel KPK
TEMPO.CO, Bogor - Komisi Pemberantakan Korupsi menyegel ruang kerja Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rabu malam, 7 Mei 2014. Enam petugas antirasuah memasang segel dan garis KPK berwarna merah hitam di tiga pintu di kantor Bupati pada pukul 21.30.
"Yang disegel petugas KPK pintu ruang kerja Pak Bupati dan dua pintu sekretaris pribadi," kata petugas keamanan kantor Bupati, Gunawan ST kepada wartawan di Cibinong, Rabu malam. "Petugas datang dengan Toyota Innova B 1947 UFR."
Juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, membenarkan penangkapan Rachmat Yasin oleh KPK. Ia baru mengetahui kabar dari media terkait kabar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat dicokok petugas KPK.
"Junjung asas praduga tak bersalah. Kami belum tahu masalahnya apa. Jujur kami sangat terkejut dengan kejadian ini," kata David di Pendopo Bupati, Cibinong, Rabu malam. "Kami dan keluarga belum bisa berkomunikasi dengan beliau (bupati)."
Selain Bupati Bogor, David belum bisa memastikan berapa banyak orang yang dibawa KPK. "Belum tahu siapa saja. Kami fokus sama Pak Bupati saja," ujar dia.
Pantauan Tempo di rumah dinas Bupati Bogor, penjagaan terlihat diperketat setelah penangkapan Rachmat Yasin. Gerbang warna hijau yang biasa terbuka separuh, kini tertutup rapat. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memeriksa ketat tamu yang mau masuk pendopo Bupati.
"Di dalam sedang kumpul keluarga dan orang-orang partai," kata petugas Satpol PP, M. Syam.
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/08/063576166/Ruang-Kerja-Bupati-Bogor-Rachmat-Yasin-Disegel-KPK)

Dicokok KPK, Bupati Bogor Sisakan PR Vila Liar
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014. Penangkapan Rachmat diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.
Padahal, dalam setahun terakhir ini Rachmat adalah orang yang rajin menggusur vila-vila mewah di kawasan Megamendung dan Cisarua, Puncak. Dalam setiap kesempatan Bupati Bogor itu mengatakan kedua kawasan itu harus steril dari bangunan karena merupakan tanah negara dan kawasan konservasi.
Usaha Rachmat membersihkan kawasan Puncak dari vila liar ini juga bertujuan untuk mengurangi banjir di Jakarta. Oleh karena itu Pemerintah DKI ikut menggelontorkan uang untuk membantu pelaksanaan pembongkaran.
Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, kurang lebih ada 400 vila yang harus diurusi Rachmat tahun ini. Dari 400 vila itu, Rachmat berkata ada 93 vila liar dari 31 pemilik yang akan dibongkar terlebih dahulu. Vila-vila itu, kata ia, teridentifikasi bukan milik warga Bogor. Rencananya, lahan bekas vila itu akan dikembangkan sebagai daerah resapan.
Sementara itu, untuk tahun lalu Bupati Bogor itu mengklaim sudah membongkar ratusan vila. Ia berkata sudah membongkar 231 dari 800 vila yang diduga ilegal dan berdiri di atas tanah negara.
Pemerintah DKI memberikan dana hibah sebesar Rp 2,1 miliar pada tahun lalu dan kemudian ditambah lagi Rp 5 miliar pada tahun ini. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan uang Rp 5 miliar terakhir belum cair.
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/08/063576227/Dicokok-KPK-Bupati-Bogor-Sisakan-PR-Vila-Liar)

Kasus Bupati Bogor, dari Hambalang sampai Kuburan
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014. Penangkapan ini diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur, Jawa Barat. (Baca: Bangun Timur Bupati Bogor Dicokok KPK)
Sebelumnya, Bupati Bogor itu kerap bolak-balik ke gedung KPK. Nama sang Bupati sudah lama masuk dalam pusaran kasus Hambalang dan tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Hambalang tahap I yang dikeluarkan pada Oktober 2012 lalu.
Pada 13 Desember 2012, juru bicara KPK Johan Budi S.P. pernah menyatakan kemungkinan Bupati Bogor untuk menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Nanti tergantung hasil pengembangan penyidikan," ujarnya di gedung KPK. Selain kasus Hambalang, Rachmat Yasin juga disebut terkait dalam kasus dugaan suap pengurusan izin lahan untuk pemakaman di daerah Tanjung Sari, Jawa Barat. Di bawah ini jejak Rachmat Yasin dalam sejumlah kasus.

31 Oktober 2012
Nama Rachmat Yasin muncul dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Hambalang tahap I. BPK dalam auditnya menyebutkan Bupati Bogor ini menandatangani site plan Hambalang meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang. Rachmat diduga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perbup Bogor 30/2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum melakukan studi analisis dan dampak lingkungan terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/08/063576247/Kasus-Bupati-Bogor-dari-Hambalang-sampai-Kuburan)

No comments:

Post a Comment