Audit BPKP Negara Rugi Rp939 Miliar

BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit
investigatif terhadap 487 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)
sepanjang tahun 2008-2010. Namun, baru 95 kasus atau sekitar 19,51
persen yang baru diputus pengadilan. "Audit ini dilakukan terhadap
kegiatan tertentu yang berindikasi tindak pidana korupsi," kata
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Investigasi BPKP, Suradji saat jumpa pers
di Jakarta, Kamis (27/1).

Dari 487 kasus dugaan TPK, nilai kerugian negara sekitar Rp939,04
miliar dan US$11,66 juta. Selain itu, sepanjang periode tersebut, BPKP
juga telah melakukan penghitungan kerugian negara dan daerah sebanyak
1.333 kasus TPK. Selanjutnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,33
triliun, US$46,79 juta, RM4,22 juta. Kemudian, GBP 0,002 juta, Yuan
10,28 juta dan Baht 5,25 juta. "Telah diputus pengadilan 428 kasus,"
kata Suradji.

Suradji menjelaskan BPKP melakukan audit investigasi atau menghitung
kerugian negara karena permintaan penyidik. Bedanya, audit
investigatif dilakukan karena penyidik belum memiliki cukup bukti
untuk membawa sebuah kasus ke pengadilan. "Tapi, kalau menghitung
kerugian negara, artinya penyidik sudah yakin banget, bahkan sudah
sampai ada penahanan tersangka. sehingga, tinggal menunggu hasil
perhitungan kerugian negaranya saja," kata Suradji.

BPKP, kata Suradji merasa belum dilibatkan dalam tim gabungan untuk
menginvestigasi 151 berkas wajib pajak yang terkait dengan mafia pajak
Gayus Tambunan. Kendati demikian, BPKP sudah menyiapkan auditor ahli
investigasi jika diminta untuk terlibat dalam tim gabungan. "Awal
kasus Gayus ini bergulir, kami sudah semangat untuk membantu dan sudah
disiapkan 30 auditor ahli. Namun, kami belum diminta untuk membantu,
baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kepolisian," kata
Suradji.

Padahal, sehari sebelumnya Rabu (26/1) Dirjen Pajak Kementerian
Keuangan, Fuad Rahmany, mengatakan telah dibentuk tim gabungan
investigasi. Tim itu terdiri dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes
Polri, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, KPK, dan BPKP.
"Semua sudah kami siapkan dan tim mulai bekerja hari ini," kata Fuad
saat konferensi pers bersama Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes
(Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal, Ito Sumardi di Jakarta.

Menurut Suradji, dirinya sudah berusaha menemui Kabareskrim Ito
Sumardi di Mabes Polri untuk memastikan keterlibatan BPKP dalam tim
gabungan investigasi tersebut. Sayangnya, Ito belum bisa ditemui,
karena sedang berada di Ditjen Pajak. "Kami hanya ingin tahu kalau iya
dilibatkan, tugas kami apa dan kapan dimulai. Apakah tugas kami
mengaudit atau hanya mendampingi?" katanya.

Hingga saat ini, Suradji hanya bisa meraba tugas yang akan dijalan
BPKP dalam tim investigasi, yakni memeriksa laporan keuangan Wajib
Pajak (SP) badan yang pernah dilayani Gayus Tambunan. "Bayangan saya,
kasus Gayus ini kan terkait PPh Badan, artinya kami akan memeriksa SPT
WP, khususnya laporan keuangan yang di dalamnya ada neraca dan
perhitungan rugi laba. Nah, yang bisa menelaah laporan keuangan itu
hanya akuntan," katanya.

Jika benar, BPKP tidak bisa memeriksa 151 berkas WP badan yang telah
diserahkan Kementerian Keuangan kepada Polri, dalam waktu cepat. Ini
lantaran auditor ahli yang dimiliki BPKP terbatas. "Perlu digelar
ekspose kasus dulu, kita duduk bersama, lalu kita tentukan WP badan
mana yang akan diperiksa terlebih dulu," kata Suradji.

Jakarta | Fri 28 Jan 2011
by : Mochammad Wahyudi
http://www.jurnalnasional.com

No comments:

Post a Comment