19 Politisi Ditahan KPK

JAKARTA (SINDO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 19 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004 terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom.

Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak (28/1) kemarin. Saat ini para tersangka ditahan di empat rumah tahanan (rutan) yang berbeda, masingmasing di Rutan Salemba 7 orang, Rutan Cipinang 9 orang, Rutan Pondok Bambu 2 orang, dan di Rutan Polda Metro Jaya 1 orang. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, 19 tersangka diduga menerima suap dalam bentuk travelers cheque. Atas perbuatan itu, mereka disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"KPK bekerja berdasarkan asas hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik,pencitraan, maupun pengalihan isu," ujar Johan. Proses penahanan tersangka ke rutan dilakukan dalam empat gelombang. Gelombang pertama membawa Engelina Pattiasina dan Ni Luh Mariani ke Rutan Pondok Bambu. Kedua mantan anggota Fraksi PDIP DPR itu meninggalkan Gedung KPK pada pukul 16.13 WIB dengan menggunakan Toyota Avanza bernomor polisi B 1901 USR. Gelombang kedua membawa sembilan tersangka yang ditahan di Rutan Cipinang pada pukul 16.38 WIB. Mereka adalah Soetanto PranotoPoltak SitorusPaskah Suzetta, Sofyan Usman, HM Danial Tanjung, Matheos Pormes, Achmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, dan M Iqbal. Adapun gelombang ketiga membawa lima orang tersangka yang ditahan di Rutan Salemba.

Mereka meninggalkan Gedung KPK pada pukul 17.10 WIB . Kelima tersangka itu masing-masing Soewarno,Baharuddin Aritonang,Teuku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, dan Reza Kamarullah. Selanjutnya, pukul 19.00, dua politisi PDIP Panda Nababan dan Max Moein dibawa ke rutan yang sama. Khusus untuk Agus Condro dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya pada 19.20 WIB. Johan mengatakan,dari 24 tersangka yang dipanggil, lima orang tidak hadir dalam pemeriksaan KPK tersebut.

Hengki Baramuli, Bobby Suhardiman, Willem Tutuarima, dan Rusman Lumbantoruan tak hadir karena sakit. Adapun Budiningsih sedang dalam perjalanan ke Solo, Jawa Tengah. Menurut Johan, kelima orang itu akan dipanggil pekan depan. (nurul huda/adam prawira/rahmat sahid)


Sumber: www.seputar-indonesia.com

No comments:

Post a Comment