KPK Tahan Mantan Konjen RI di Kinabalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Arifin Hamzah, mantan Konsul Jenderal (Konjen) Indonesia di Kinabalu, Malaysia, terkait dugaan korupsi pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian pada 1999-2005.Arifin ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sekitar 5 jam.Tidak ada keterangan yang disampaikan Arifin mengenai penahanan ini.


Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Afirin adalah Konsul Jenderal RI di Kinabalu periode 1999-2000 yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus ini. Selain Arifin, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus ini. Dari delapan tersangka itu ada dua mantan konsul jenderal Indonesia di Kinabalu berinisial KR dan MS.

Lalu, dua mantan kepala Bidang Konsul Ekonomi, Penerangan, Sosial, dan Budaya pada KJRI Kinabalu berinisial MTM dan RE. KPK juga menetapkan tiga kepala Subdirektorat Imigrasi Kantor Penghubung KJRI Kinabalu diTawau yang berinisial AN, KS.MT sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp11,7 miliar.

Sumber: Harian Seputar Indonesia, 15 Oktober 2008

No comments:

Post a Comment