Kasus Asian Agri - Vincent Saksi Mahkota

Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan menyatakan Vincentius Amin Sutanto menjadi saksi kunci pengungkapan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group senilai Rp 1,3 triliun.
"Vincentius merupakan saksi mahkota yang penting bagi kami," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo kepada Tempo kemarin.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak memang meminta agar mantan Financial Controller Asian Agri itu tidak dipindahkan. "Permintaan itu karena dia diperlukan dalam pengungkapan kasus ini," katanya.

Vincentius kemarin sempat diterbangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk selanjutnya dipindahkan ke penjara di Kalimantan Timur. Pemindahan itu, menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Untung Sugiyono, karena ada permintaan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Asian Agri selama ini diindikasikan telah melakukan manipulasi pajak selama bertahun-tahun. Caranya diduga dengan melakukan transfer profit dari perusahaan di Indonesia ke sejumlah perusahaan afiliasi Asian Agri di luar negeri, seperti Hong Kong, British Virgin Islands, Makau, dan Mauritius.
Dengan cara itu, salah satu induk perusahaan di Raja Garuda Mas Group ini disangka "menghemat" pembayaran pajak. Jika ditotal sejak 2002 saja, jumlah pajak penghasilan (PPh) badan yang tidak dibayarkan Asian Agri ke kas negara ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.
Kasus ini mulai terendus aparat berkat laporan Vincentius Amin Sutanto, tersangka penilap dana US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 miliar) dari rekening Asian Agri Abadi Oils & Fats Ltd (British Virgin Islands) di Fortis Bank, Singapura, itu. Dalam kasus pembobolan ini, Vincentius divonis 11 tahun dan tengah mendekam di penjara Salemba.
Adapun dalam pengusutan dugaan penggelapan pajak, Juni tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan lima anggota direksi Asian Agri Group sebagai tersangka penggelapan pajak. Lima orang itu berinisial LA, WT, ST, TBK, dan AN

Sumber: Koran Tempo, 12 September 2008

No comments:

Post a Comment