Mantan Sekretaris Daerah Jambi Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Daerah Jambi Abdul Chalik Saleh divonis 3 tahun penjara dan diminta membayar uang denda sebesar Rp 150 juta. Chalik terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai sekretaris daerah dan kuasa pengguna anggaran daerah Jambi tahun 2004 dalam kasus korupsi pembangunan kantor penghubung Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta. Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

"Terdakwa terbukti secara sah bersama-sama melawan hukum dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Moerdiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.


Sebelumnya, Chalik didakwa memberikan disposisi nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dan rekanan proyek, Sudiro Lesmana, Direktur PT Cipta Pesona Utama, dalam pembangunan kantor perwakilan pemerintah Jambi di Jalan Cidurian, Cikini, Jakarta Pusat. Besaran anggaran yang diperuntukkan bagi proyek ini Rp 20 miliar.

Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Chalik, negara dirugikan sebesar Rp 7,3 miliar. Dari proyek itu Chalik menerima keuntungan senilai Rp 950 juta. Chalik sudah mengembalikan uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp 2,5 miliar.

Adapun Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dinilai majelis hakim ikut bertanggung jawab dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan kantor perwakilan pemerintah Jambi itu.

"Fakta terungkap ada pihak selain terdakwa dan Sudiro, yaitu saksi Zulkifli Nurdin, yang menandatangani nota kesepahaman pada 3 Desember 2003, yang merujuk pada pekerjaan proyek renovasi, maka saksi Zulkifli Nurdin harus bertanggung jawab atas perbuatan terdakwa," ujar hakim Hendra Yosphin.

Menanggapi vonis ini, Chalik Saleh mengaku pasrah. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada putusan hakim. Chalik masih berpikir apakah akan mengajukan permohonan banding atau tidak. "Kita harus hormati proses hukum dan harus taat pada hukum," ujar Chalik, yang menggunakan kemeja lengan panjang kotak-kotak berwarna biru, seusai sidang.

Sumber: Koran Tempo, 16 Oktober 2008

No comments:

Post a Comment