KPK Awasi Proyek KTP Elektronik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa untuk implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. "Saya minta bantuan KPK supaya tidak ada korupsi dalam pengadaan e-KTP. Karena proyeknya besar biarkan KPK mengawasi ini sejak awal," kata Gamawan di Gedung KPK, Jakarta Senin (24/1).

Gamawan menguraikan, untuk pelaksanaan pengadaan e-KTP yang dimulai tahun ini pemerintah mengucurkan dana senilai Rp6,3 triliun lebih. Program KTP berbasis NIK tunggal itu ditargetkan selesai pada akhir 2012.
Pada 2009, implementasi e-KTP telah diujicobakan di beberapa daerah seperti Bali, Yogyakarta, Cirebon, Makassar, Padang, dan Tangerang. Namun dalam program uji coba yang menghabiskan anggaran Rp800 miliar itu ditemukan penyelewengan dana.

Pelaksana Tugas Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman dan Kepala Panitia Pengadaan Barang, Setiantono telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan proyek uji coba NIK tunggal di enam daerah oleh Kejaksaan Agung pada 21 Juni tahun lalu.

Selain itu dua rekanan juga ikut dijerat sebagai tersangka. Keduanya yakni Dirut PT Karsa Wira Utama, Suhardijo dan Dirut PT Indjaja Raya, Indra Wijaya.

Disinggung soal kasus korupsi proyek uji coba e-KTP, Gamawan enggan berkomentar. Ia mengaku, koordinasi yang dilakukannya dengan KPK justru untuk mencegah praktik korupsi dalam proyek beranggaran fantastis itu. "Itu contoh yang dulu. Makanya kami minta tolong supaya tidak ada penyelewengan," kata Gamawan.

Dalam jumpa pers usai menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Gamawan memastikan Plt Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Irman tak ikut menangani proyek (NIK) tunggal. "Yang akan pegang (pelaksanaan pengadaan) direktur, tetapi belum ditetapkan siapa pejabat pembuat komitmennya. Saya harap tidak Pak Irman agar tidak jadi fitnah," kata Gamawan.

Mendagri mengungkapkan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengaku tidak akan menghalangi proses penyidikan terhadap bawahannya. "Dulu (proyek uji coba) ada persoalan, silakan saja diproses karena itu 2009 akhir. Kami minta juga kalau ada (proyek 2011) silakan saja, kami menghormati hukum," ujar pria berkumis itu.

Meski begitu, Gamawan mengisyaratkan adanya pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi kementeriannya. "Kalau memang benar silakan buktikan. Tidak hanya fitnah. Saya juga menemukan dokumen palsu seolah-olah asli. Banyak yang berkepentingan dengan proyek ini, yang kalah proyek," ungkap Gamawan.

Kawal Ketat

Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin mengatakan pihaknya siap mengawasi pelaksanaan implementasi NIK tunggal. "KPK tidak menoleransi adanya penyimpangan. Kami mengawal sejak 2007," tegas Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin dalam jumpa pers di kantornya, Senin (24/1).

Jasin menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa dalam proyek NIK tunggal paling rentan dengan potensi korupsi. Untuk mencegah korupsi pada proyek megadana itu, KPK akan menyosialisasikan sistem online whistle blower di lingkungan internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jasin mengimbau pegawai Kemendagri untuk tidak ragu-ragu melapor kepada komisinya apabila menemukan indikasi korupsi.

"Kalau bisa bersih, bisa menorehkan sejarah. Tidak ada korupsi sehingga bisa menyelamatkan uang negara," ujar Jasin. Implementasi NIK tunggal diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU menyebutkan bahwa NIK harus diberlakukan dalam waktu lima tahun sejak disahkan. NIK tunggal yang sifatnya melekat pada setiap warga negara Indonesia (WNI) dapat mencegah penggandaan kartu identitas.

Sumber: Jurnal Nasional, 25 Januari 2010

No comments:

Post a Comment