KPK Blokir Rekening Tersangka Cek Pelawat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP sebagai tersangka penerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 atau penerima cek pelawat.

Keempat tersangka yakni Matheos Pormes, Soetanto Pranoto, Soewarno, Ni Luh Mariani Tirtasari. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan bagi keempat eks legislator tersebut. "Empat mantan anggota DPR diperiksa sebagai tersangka," kata Staf Humas KPK Priharsa Nugraha kepada pers di kantornya, Senin (24/1).
Dari keempat tersangka, Soewarno tiba pertama kali sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian disusul dengan Ni Luh Mariani serta Soetanto Pranoto yang tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, Petrus Selestinus.

Soewarno mengaku pasrah dengan statusnya sebagai tersangka. "Saya serahkan pada proses hukum," kata Soewarno singkat usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Ia keluar dari gedung KPK bersama dua rekan satu partainya, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Soetanto Pranoto.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaannya, Soewarno menolak memberi penjelasan lebih lanjut. Begitu juga dengan Mariani dan Soetanto yang memilih melakukan aksi tutup mulut.

Blokir Rekening

Petrus Selestinus, kuasa hukum Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto dan Soewarno, mengatakan KPK telah memblokir rekening kliennya untuk proses penyidikan. "Kami mendapat konrfirmasi bahwa KPK telah memblokir rekening," kata Petrus kepada pers di gedung KPK, Senin (24/1).

Menurut Petrus, pemblokiran tersebut dilakukan KPK pada akhir tahun 2010. Ia mengaku keberatan dengan pemblokiran tersebut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari KPK. Pengacara itu mengklaim bahwa kondisi keuangan ketiga kliennya pun terganggu karena pemblokiran mendadak tersebut.

"Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi ke KPK terkait pemblokiran ini, tapi tidak dikasih oleh KPK," kata Petrus.

Masih lanjut Petrus, KPK juga berencana untuk menyita sejumlah dokumen milik kliennya. Namun ia belum mengetahui kapan penyitaan dokumen tersebut akan dilakukan.

Pengacara pribadi Ni Luh Mariani, Rusdianto membenarkan pemblokiran rekening bank kliennya. Ia juga mengaku sudah mengetahui rencana penyitaan dokumen milik kliennya oleh KPK. Terkait upaya penyitaan tersebut, Rusdianto akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan KPK.

"Ada beberapa hal yang kami keberatan yang dilakukan kepada klien saya, persoalan ada beberapa barang yang mungkin akan dilakukan penyitaan oleh KPK. Dia perlu verifikasi soal itu (dokumen yang akan disita)," kata Rusdianto.

KPK telah menetapkan sebanyak 26 politisi lintas fraksi sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono menyatakan bahwa proses pemberkasan kasus suap ini sudah mencapai 80 persen. Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.

Sumber: Jurnal Nasional, 25 Januari 2011

No comments:

Post a Comment