KPK Tahan Aulia, Aslim, Maman, dan Bun Bunan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yakni Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea. "Sore ini KPK menahan empat tersangka aliran dana BI senilai Rp100 miliar, yang Anda sudah tahu namanya," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Gedung KPK, kemarin.

Antasari menegaskan penahanan keempat orang tersebut tidak menghentikan penyidikan terhadap kasus aliran dana BI. "Adapun pihak lain yang berpotensi sangat terkait akan menjadi bagian dari analisis kami kemudian. KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban pihak mana pun," ujar Antasari.
Bahkan, dia menambahkan, KPK akan terus mengembangkan kasus itu. "KPK terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada. Kalau ada yang terlibat, KPK tidak akan menyisihkan itu. Kecuali kalau tidak ditemukan fakta lain. Bukan berarti empat tersangka ditahan kemudian sudah selesai," ucapnya.
KPK pada Rabu (29/10) silam menetapkan empat mantan petinggi BI itu sebagai tersangka kasus aliran dana BI sebesar Rp100 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp68,5 miliar untuk bantuan hukum mantan pejabat BI dan Rp31,5 miliar ke Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga telah memvonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta kepada mantan Deputi Biro Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dan mantan Kabiro Gubernur BI Rusli Simanjuntak.
Sekitar pukul 16.38 WIB, Aslim keluar dari Gedung KPK dan memasuki mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ yang membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Lalu, pukul 17.16 WIB, giliran Aulia dan Maman yang meninggalkan Gedung KPK dan memasuki mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8593 WU untuk dibawa ke Rutan Brimob Kelapa Dua.
Setelah itu, Bun Bunan memasuki mobil tahanan sekitar pukul 17.36 WIB untuk dibawa ke Rutan Mabes Polri. Keempat tersangka saat dibawa mendapat pengawalan ketat. Tiap mobil tahanan dikawal dua mobil satuan Brimob.
Dari keempat orang mantan Deputi Gubernur BI tersebut, hanya Aulia yang sempat menyapa wartawan saat hendak memasuki mobil tahanan. "Selamat jalan," ujar Aulia.
Ketua tim pengacara keempat tersangka, Amir Karyatin, menjelaskan Aulia sempat menghubungi keluarganya sesaat sebelum ditahan. Aulia juga sempat meminta penangguhan penahanan karena ada acara keluarga yang harus dihadiri. "Tapi tidak diizinkan penyidik," ujarnya.

Sumber : Media Indonesia, 28 November 2008

No comments:

Post a Comment