Dua Deputi BI Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua Deputi Gubernur Bank
Indonesia, Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi. Keduanya menjadi saksi
perkara dugaan penyuapan terhadap sejumlah mantan anggota DPR dalam
pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun
2004.

Kedua pejabat Bank Indonesia (BI) ini datang ke Kantor Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/1), sekitar pukul
10.00. Sesuai jadwal, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk perkara
cek perjalanan. Namun, ketika dikonfirmasi, Budi menolak menjelaskan.
"Ini main-main saja (ke KPK)," kata Budi.
Baik Budi maupun Hartadi pernah bersaing dengan Miranda Goeltom dalam
pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Miranda akhirnya yang
terpilih. Namun, seusai pemilihan itu kemudian terungkap ada aliran
dana dalam bentuk cek perjalanan kepada sejumlah anggota Komisi IX
DPR.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis
bersalah terhadap empat anggota Dewan, yaitu Dudhie Makmun Murod
(F-PDIP), Endin Soefihara (F-PPP), Hamka Yandhu (F-PG), dan Udju
Djuhaeri (F-TNI/Polri). Sebagai pengembangan perkara itu, pada
September 2010 KPK menetapkan 26 anggota Dewan lainnya sebagai
tersangka.

Meskipun demikian, KPK belum menetapkan satu tersangka pun dari pihak
pemberi suap. Sidang di Pengadilan Tipikor mengungkap pembeli cek
perjalanan itu adalah PT First Mujur Plantation. Namun, belum
terungkap bagaimana cek itu sampai ke tangan pengusaha Nunun Nurbaiti.
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku mengalami kesulitan untuk mengusut
pihak pemberi cek perjalanan pada anggota DPR itu.

Sumber: Kompas, 14 Januari 2011

No comments:

Post a Comment