Kejakgung Resmi Terbitkan Deponeering Bibit–Chandra

Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi menerbitkan surat deponeering (pengenyampingan perkara) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Jaksa Agung Basrief Arief menandatangani surat tersebut di Jakarta, Senin (24/1). "Dengan demikian kedua berkas perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, saya nyatakan telah dikesampingkan," kata dia di Gedung Kejakgung, Jakarta, kemarin. 

Basrief menyebutkan nomor surat itu, yakni, TAP 001/A/JA/2011 atas nama Chandra M Hamzah dan TAP 002/A/JA/ 2011 atas nama Bibit S Rianto. Dia menjelaskan, salah satu alasan Kejakgung mengeluarkan deponeering adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Besok (hari ini) diberitahukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelasnya.
Sebelumnya, pada November 2010 lalu, saat jaksa agung masih dijabat Plt Jaksa Agung Dharmono, Kejakgung telah mengirimkan surat deponeering kasus Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah, ke tiga lembaga
negara untuk mendapatkan saran atau pendapat. Ketiga lembaga negara itu yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan DPR.

Langkah itu dilakukan setelah MA tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejakgung terkait putusan tingkat pertama dan banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)
Bibit-Chandra. Pihak yang menggugat SKPP Bibit-Chandra itu yakni Anggodo Widjojo yang merupakan
adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.

Alasan Kejakgung mengambil langkah deponeering, yakni untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Presiden, salah satu lembaga yang dikirimi surat deponeering, mendukung langkah tersebut. Dukungan disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sumber: Investor Daily, 25 januari 2011

No comments:

Post a Comment