KPK Sita Uang Akil Rp109 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp109 miliar. Penyitaan dilakukan karena diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

“Benar, tadi penyidik menyampaikan bahwa ada penyitaan uang 109 miliar dari rekening Akil. Dari berapa rekening saya kurang tahu. Rekening dan uang itu terkait AM,” ujar Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta tadi malam. Tapi dia mengaku tidak mengetahui jumlah tersebut disita dari berapa rekening. Dari informasi yang berhasil dihimpun, uang tersebut disita penyidik dari rekening CV Ratu Samagad, Pontianak, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Dia menyebutkan, penyitaan itu tentu berdasarkan bukti yang valid yang dimiliki KPK. Dia memastikan penyitaan itu terkait dengan penerapan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasalpasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ini terkait kasus yang penerimaan atau gratifikasi yang Pasal 12 B. Kemungkinan juga iya terkait TPPU,” tandasnya. Johan menyatakan, pihaknya menghargai apa yang dikatakan pihak Akil.

Menurutnya, kalau pihak Akil tidak setuju dengan langkah hukum KPK, mereka dipersilakan untuk melakukan langkah hukum. Menurut Johan, apa yang di-lakukan KPK dalam setiap kasus bukan untuk menciptakan opini publik, tetapi untuk melakukan upaya hukum pemberantasan korupsi. Kasus-kasus yang disangkakan kepada Akil mulai dari dugaan suap, dugaan gratifikasi hingga TPPU tentu berdasar pada bukti-bukti yang valid.

“Nah biar hakim nanti yang memutuskan. KPK tidak bisa menyatakan ini benar atau salah. Pak AM juga tidak bisa mengatakan apa yang dia yakini itu benar. Kita tunggu saja nanti bagaimana di pengadilan,” ujar Johan.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso membenarkan, angka laporan hasil analisis (LHA) transaksi Akil 2010–2012 yang diserahkan ke KPK hampir sama nominalnya dengan nilai transaksi Rp109 miliar yang disita KPK. “Jadi apa yang dikatakan penyidik (angka Rp109 miliar yang disita dari rekening Akil), ya saya kira itu bisa dipercaya,” ujar Agus saat dihubungi tadi malam.

Menurut dia, ketika Akil sudah dinyatakan sebagai tersangka, KPK sudah memblokir semua rekening Akil. Menurut dia, memblokir juga bisa disebut sebagai upaya penyitaan seperti menyita mobil, rumah, dan lainlain. Agus mengungkapkan, LHA Akil yang pertama sudah disampaikan PPATK sebelum Akil tertangkap tangan. “Saat itu PPATK meneliti transaksi keuangan mencurigakan dan menganalisis transaksi yang bersangkutan dari 2010 hingga 2012,” paparnya.

Selain memberikan laporan hasil transaksi Akil, PPATK menyampaikan hasil analisis bahwa Akil juga punya perusahaan. Kemudian, soal aliran dana kepada keluarganya dan ada upaya Akil menyamarkan harta-hartanya kepada orang dekat serta mengatasnamakan aset-aset dengan menggunakan nama orang-orang yang ada hubungan dekatnya. Dia mengingatkan, kalau KPK sudah menyatakan menyita uang Rp109 miliar milik Akil, sebagai penegak hukum nanti KPK harus membuktikan itu.

“Kalau nanti tuntutan kumulatif yakni tipikor dan TPPU, jaksa akan menuntut yang bersangkutan untuk melakukan pembuktian terbalik berdasarkan Pasal 77-78 UU TPPU,” jelasnya. Karena itu, dia meyakini jaksa sangat berhati-hati ketika melakukan proses penuntutan kumulatif dalam rangka pembuktian terbalik agar angkanya tidak salah sebut. “Saya yakin, KPK tidak ada SP3 dan track record KPK selama ini tidak pernah gagal, maka saya yakin KPK teliti dalam mengusut ini,” tandasnya.

Dalam laporan ke KPK, PPATK mengumumkan ada transaksi Akil dengan banyak orang. Kalau soal nama-nama artis yang sempat beredar, Agus ingin memberikan pemahaman untuk melihat itu secara clear. PPATK pasti mengetahui secara persis semua transaksi keuangan baik perseorangan atau korporasi yang bertransaksi dengan Akil. “(Namun) kita sering kali itu tidak mengetahui secara persis mengenai apakah itu artis atau bukan,” ujarnya.

Karena terkadang nama seorang artis berbeda dengan nama aslinya. Karenanya, yang dapat mengetahui bahwa si A itu artis adalah proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Di sisi lain, Agus berharap para artis dangdut yang pernah melakukan transaksi dengan Akil tidak perlu cemas. Karena kalau misalnya bayaran yang diterima dari Akil sebagai fee panggung dari kontrak atau kegiatan usaha yang sah dan legal tentu tidak masalah. Hal itu sama seperti biaya pengacara.

Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, menyatakan, penegakan hukum dan penyidikan apa pun di KPK termasuk TPPU kliennya seharusnya berdasarkan bukti formal. Menurut dia, bukti formal itu adalah sangkaan KPK bahwa Akil melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 6 ayat (1) atau menerima suap. Karenanya, kata dia, status Akil sampai saat ini masih berdasarkan pasal tersebut. “Itu bukan kata saya loh. Tapi berdasarkan fakta hukum. Belum ada TPPU. Sementara KPK melalui juru bicaranya sudah memvonis bahwa Pak Akil melakukan ini (gratifikasi) melakukan itu (pencucian uang). Ini kan seolah membangun opini publik,” kata Tamsil tadi malam.

Dia melanjutkan, sejak ditahan, kliennya baru diperiksa sebagai tersangka dua kali. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus suap. Dalam dua kali pemeriksaan, Akil belum ditanya soal materi pokok perkara, baru soal identitas. Karenanya tim kuasa hukum bingung dengan apa yang dikembangkan KPK. Dia melanjutkan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penyitaan KPK terhadap Rp109 miliar dari rekening yang disebut KPK milik Akil.

Dia memperkirakan angka Rp109 miliar itu mungkin nilai keseluruhan dari beberapa rekening. Karena rekening pribadi milik kliennya tidak sampai angka itu. Secara formal, menurutnya, penyitaan KPK terhadap rekening-rekening Akil tentu merupakan proses hukum yang dilakukan KPK. “Mungkin itu menurut saya itu termasuk rekening CV Ratu Samagad. Jadi kalau rekening pribadi Pak Akil nggak ada segitu nilainya,” ujarnya.

Siap Diperiksa KPK

Penyanyi dangdut Iis Dahlia mengaku siap untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK bila diminta menjadi saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan TPPU Akil. Iis Dahlia membenarkan soal transaksi keuangan dirinya dengan Akil pada 2007. Dia menuturkan, saat itu Akil maju sebagai calon gubernur Kalimantan Barat (Kalbar). Akil pernah mengontraknya untuk menyanyi di sedikitnya lima titik kampanye. Untuk masing-masing titik, dia menerima bayaran sekitar Rp20 juta–50 juta.

Untuk jumlah pasti berapa kali tampil dan nominal keseluruhan bayaran Iis mengaku lupa. “Pokoknya aku pernah dikontrak nyanyiPak Akil waktu dia nyalonjadi calon gubernur di Kalimantan Barat dan jauh sebelum di MK ya. Karena itu kan enam-tujuh tahun lalu. Begitu. Yang pasti nggak sebanyak itu (17–35 titik),” ujar Iis saat dihubungi tadi malam. Dia menyatakan, seharusnya tidak ada yang mengaitngaitkan transaksi itu terkait dengan kasus pencucian uang Akil. Karena, kata dia, waktu itu tidak ada korupsinya dan Akil tidak di lembaga negara.

Dia menuturkan, tidak bisa disamakan kalau muncul pertanyaan apakah dirinya akan mengembalikan uang itu ke penegak hukum sama seperti kasusnya Ahmad Fathanah dengan beberapa artis. Menurutnya, kasus Ahmad Fathanah berbeda dengan dirinya. “Ini (bayaran) saya benarbenar professional fee. Kalau itu sampai diambil, saya minta ganti sama Pak Akil. Orang saya nyanyi kok di acaranya,” ujarnya dengan suara serius.

Bahkan, kata dia, kalau KPK meminta untuk mengembalikan uang tersebut Iis tidak ikhlas. Menurut dia, menyanyi yang sudah dilakukan harus ada imbalan jasa. Karena itu adalah pekerjaannya. Artinya setiap pekerjaan yang halal harus ada timbal baliknya. Apalagi sampai ada kontrak kerja sama.


Sumber: Seputar Indonesia, 6 November 2013
http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1496-kpk-sita-uang-akil-rp109miliar

No comments:

Post a Comment