Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg, Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora menjelaskan, penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polda Bali terhadap Bupati Karangasem I Wayan Geredeg yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi sudah memiliki kepastian jika Geredeg sudah menjadi tersangka.

"Kalau kita melihat prosesnya, maka penerbitan SPDP itu hanya ditujukan kepada tersangka. Dan dari informasi kita ketahui jika Geredeg sudah menjadi tersangka. Bila yang bersangkuta masih menyangkal silahkan saja dibuktikan di depan hukum," ujarnya, Rabu (13/11).

Menurut Dwikora, kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Karangasem tersebut sebaiknya dibuka secara terang-benderang saja sehingga semua orang bisa mengetahuinya mulai dari para penegak hukum, media, akademisi, DPR, LSM antikorupsi dan sebagainya.

Pihak BCW mengaku dokumen tersangka secara resmi memang menjadi kewenangan pihak penyidik. Namun dari proses selama ini diketahui jika kasus tersebut berawal dari proses lelang dimana pemenang lelang menjadi urutan kedua dan yang lainnya dipakai menjalankan proyek tersebut.

"Apakah proses tersebut bisa menimbulan terjadi kerugian negara atau tidak dapat dilihat dari saat proses itu dijalankan. Tentu saja penyidik sudah investigasi ke lapangan dan berdasarkan laporan masyarakat ada indikasi terjadi kerugian negara," ujarnya.

Selain itu kasus yang sama sudah bolak balik masuk dalam penyelidikan Kejati Bali namun hasilnya belum memuaskan semua pihak. Saat inilah kesempatan baik bagi penyidik untuk membuka kasus tersebut dengan ditetapkanya sebagai tersangka. Pihaknya tetap berpatokan pada asas praduga tak bersalah. Sebab, pihaknya khawatir terjadinya persepsi publik yang seolah-olah menghakimi. Padahal, semua ada prosesnya dan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Adpidsus Putu Gede Sudharma sempat menyebut telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari pihak kepolisian.

Tentunya, SPDP itu dengan tersangka Bupati Geredeg. Akan tetapi, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, pihak kepolisian membantah keras. Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali dikatakan belum mengirim SPDP.

Status Geredeg hingga sekarang dikatakan masih sebagai saksi. Namun perkembangan terakhir diketahui bahwa SPDP Geredeg memang benar adanya. Hanya saja apakah SPDP itu sudah dikirim atau belum hingga saat ini masih simpangsiur.

Seperti diketahui, Bupati Gredeg terlibat dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi di empat kecamatan di Karangasem dengan menelan biaya miliaran rupiah. Jumlahnya sekitar Rp27 miliar.

Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2011. Meski Polda Bali telah menetapkan beberapa tersangka, namun kasusnya belum juga tuntas. Bahkan, penetapan tersangka tersebut hanya kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem I Wayan Arnawa dan beberapa
petinggi PT Adi Karya. Sedangkan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg baru sebatas saksi.

Awal mula terbongkarnya kasus dugaan korupsi pipanisasi senilai Rp27 miliar ini berdasarkan adanya laporan ke Polda Bali No: LP-C41/X/2011/Bali/ Dit Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2011.

Polda Bali menerima laporan itu dan selanjutnya melakukan lidik di lapangan. Sesuai laporan, penyidik pun mulai mengumpulkan buktibukti dan pemeriksaan saksi dan akhirnya Gerdeg ditetapkan sebagai tersangka. (Arnoldus Dhae)

Editor: Asnawi Khaddaf

No comments:

Post a Comment