Kasus Depnakertrans KPK Tahan 6 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi di Depnakertrans, kemarin.

Keenam tersangka yang ditahan itu adalah mantan Sesditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans Bachrun Effendi, Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa Mulyono Subroto, Direktur CV Dareta Erry Fuad, Direktur PT Panton Pauh Putra Kanawi, Direktur PT Gita Vidya Hutama Ines Wulanari Setyawati, dan Direktur PT Suryantara Purnawibawa Vaylana Dharmawan.

Mereka ditahan terkait kasus korupsi dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan serta proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Depnakertrans.

"Kita melakukan penahanan terhadap tersangka pengadaan BLK di Depnakertrans. Mereka adalah BE, MS, VD, K, EF, dan IWS," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Para tersangka itu ditempatkan di lima tempat terpisah. Bachrun mendekam di rutan Mabes Polri, Mulyono di rutan Polres Jakarta Timur, Vaylana di rutan Polres Jakarta Barat, dan Kanawi di rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Ines danErry ditempatkan di rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31 /1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001."

Penghitungan sementara KPK, Johan menuturkan, tindakan tersangka merugikan negara sebesar Rp 13,6 miliar. Kasus yang terjadi pada 2004-2005 itu juga telah menyeret Kasubdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Ditjen Litas Depnakertrans Taswin Zein sebagai tersangka, lantaran melakukan penunjukan langsung terhadap kelima perusahaan rekanan untuk menjalankan proyek.

Sumber : Media Indonesia, 18 Oktober 2008

No comments:

Post a Comment