Dua Mantan Pejabat KJRI di Kinabalu Ditahan KPK

Dua mantan pejabat pada Kantor Penghubung Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Kota Kinabalu di Kuching, Malaysia, Ayi Nugraha dan Kamso Simatupang, Rabu (15/10), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Penahanan Ayi, mantan Kepala Subdirektorat Imigrasi, dan Kamso adalah tindak lanjut penahanan mantan Konsul Jenderal Kinabalu Arifin Hamzah, Selasa lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, AN (Ayi Nugraha), KS (Kamso Simatupang), dan AH (Arifin Hamzah) menjadi tersangka kasus korupsi penggunaan tarif ganda pengurusan imigrasi di Kinabalu pada periode 1999-2000.

Dalam jawaban tertulis yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 10 September lalu disebutkan, dugaan korupsi itu tidak hanya melibatkan Ayi dan Arifin, tetapi juga mantan Kepala Subbid Imigrasi pada Kantor Penghubung KJRI Kota Kinabalu di Tawau Kamso Simatupang, dan Radite Edyatmo (mantan Kepala Bidang Konekpensosbud KJRI Kota Kinabalu).

Menurut Johan, dakwaan untuk mereka akan disampaikan dalam satu berkas. Pada kasus dengan jumlah kerugian negara Rp 11,7 miliar ini, seluruhnya ada tiga berkas dakwaan.

Dua berkas dakwaan lain, pertama akan diberikan untuk Kurniawan Roebadi yang juga menjadi tersangka untuk kasus yang sama, tetapi tahun 2004-2005.

Posma Rajagukguk, pengacara Ayi, mengatakan, tarif ganda semata-mata karena melaksanakan keputusan Duta Besar Indonesia di Malaysia saat itu.

Sumber: Kompas, 16 Oktober 2008

No comments:

Post a Comment