Hari Sabarno Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Damkar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Menteri
Dalam Negeri Hari Sabarno dengan status tersangka. Hari diperiksa
untuk pemeriksaan kasus duugaan korupsi pengadaan mobil pemadam
kebakaran (damkar) di Departemen Dalam Negeri pada periode 2002 hingga
2005. Pemeriksaan Hari sebagai tersangka merupakan yang pertama kali
sejak kasus tersebut ditangani KPK dan menetapkan Hari sebagai
tersangka.

Hari yang dikonfirmasi wartawan seusai pemeriksaan, mengakui
kedatangannya ke gedung KPK dalam kapasitas sebagai tersangka. "Saya
ke sini bukan sebagai saksi. Saya di sini dianggap ikut serta dan
terlibat. Padahal faktanya tidak terlibat," paparnya seusai
pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (20/1). Hari membantah dirinya
terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan kas negara hingga 97,026
miliar rupiah.
Kasus pengadaan mobil damkar mencuat setelah adanya laporan radiogram
bernomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Dalam radiogram
tersebut, dia memerintahkan setiap kepala daerah untuk melaksanakan
pengadaan mobil pemadam kebakaran Tohatsu tipe V80 ASM dan Morita tipe
ME5.

Karena spesifikasi mobil hanya bisa dipenuhi oleh PT Istana Sarana
Raya dan PT Satal Nusantara yang dimiliki oleh pengusaha Hengky Samuel
Daud, mobil damkar yang berjumlah 208 unit kemudian dibeli dari dua
perusahaan tersebut dengan harga 227,128 miliar rupiah.

Sumber: Koran Jakarta, 21 Januari 2011

No comments:

Post a Comment