Dua Mantan Pejabat BI Dituntut 6 Tahun

Dua mantan pejabat tinggi Bank Indonesia (BI), Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, dituntut enam tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Agus Salim.
Oey adalah mantan direktur Hukum BI, sedangkan Rusli adalah mantan kepala Biro Gubernur BI. Keduanya merupakan terdakwa kasus aliran dana milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar pada 2003 lalu.


Oey merupakan pelaksana penyaluran uang Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk bantuan hukum kepada lima mantan pejabat BI yang terlibat kasus BLBI. Adapun Rusli adalah pelaksana penyaluran uang Rp 31,5 miliar kepada anggota Komisi IX DPR; Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin. Dalam proses penyerahan uang ke DPR, Rusli mendapatkan uang Rp 3 miliar.

Saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/10), tim jaksa menilai, Oey dan Rusli terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa pun meminta majelis hakim yang diketuai Moefri untuk menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam tahun kepada kedua terdakwa.

"Dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda masing-masing Rp 250 juta subsider delapan bulan kurungan," ujar Agus Salim membacakan surat tuntutan.

JAkasa tidak meminta Oey untuk membayar uang pengganti lantaran Oey tidak menikmati satu rupiah pun uang yang disalurkannya. Sedangkan terhadap Rusli, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar yang dikompensasikan dengan barang bukti uang Rp 3 miliar yang telah disita KPK.

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menguraikan, perbuatan yann dilakukan Oey bermula dari permintaan bantuan hukum dari para mantan pejabat BI kepada Direktorat Hukum BI yang dipimpin Oey.

Mengetahui tidak ada ketersediaan dana, Oey lalu mengajukan permohonan bantuan tersebut kepada Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan. Kendati mengetahui jika anggaran perlindungan hukum harus berasal dari anggaran internal sesuai keputusan Rapat Dewan Gubernur tahun 2002, namun Oey tidak melakukannya. "Oey ingin memberi bantuan dengan mudah tanpa melalui mekanisme penambahan anggaran," papar Agus.

Adapun konteks perbuatan yang dilakukan Rusli bermula dari adanya permintaan kebutuhan dana dari anggota Komisi IX DPR. Permintaan dana ditujukan untuk membantu anggota dewan melakukan penyelesaian politis masalah kebijakan BLBI dan amandemen UU BI.

Atas permintaan tersebut, Rusli mengadakan beberapa kali pertemuan informal dengan anggota Komisi IX DPR, antara lain, Amru Al Mutasyim, Daniel Tanjung, Anthony Zeidra Abidin, dan Hamka Yandhu.

Pertemuan yang berlangung di beberapa hotel di Jakarta tersebut membahas hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian politis BLBI dan amandemen UU BI Dana yang diminta pihak DPR sebesar Rp 40 miliar dengan perincian Rp 15 miliar untuk masalah BLBI dan Rp 25 miliar untuk amandemen UU BI.

Sumber : Republika, 28 Oktober 2008

No comments:

Post a Comment