KPK Kembali Tahan Mantan Konsul Jenderal Kinabalu

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin kembali menahan dua tersangka kasus pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kinabalu, Malaysia. Dua tersangka itu adalah Kurniawan Roebardi, mantan konsul jenderal di Kinabalu; dan Radite Ediyatmo, mantan Kepala Bagian Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial Budaya Konsulat Jenderal Kinabalu.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P, menyatakan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. "Tersangka KR ditahan di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian dan RE di Kepolisian Resor Jakarta Barat," ujar Johan di kantornya kemarin.

Sebelumnya, KPK telah menahan tujuh tersahgka dalam kasus ini. Mereka adalah Konsul jenderal di Kinabalu, Malaysia, Arifin Hamzah; mantan Kepala Sub-Direktorat Imigrasi di Kuching, Malaysia, Ayi Nugraha; Kepala Sub-Direktorat Imigrasi di Tawau, Sabah, Malaysia, Kamso Simatupang; mantan konsul jenderal di Kinabalu, Malaysia, Muchamad Sukarna; mantan Kepala Bagian Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial Budaya Mas Tata Machron; dan mantan Kepala Sub-Direktorat Imigrasi di Tawau Sabah, Malaysia, Makdum Tahir.

Penasihat hukum Kurniawan dan Radite, Soehardi Soemomoelyono, mengatakan penetapan status tersangka terhadap sembilan orang tersebut disebabkan oleh adanya penetapan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Menurut dia, selisih tarif ganda ini bermacam-macam, ada yang sejumlah Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar.

"Tapi inilah yang akan dibuktikan di pengadilan nantinya, sebab semua ini diawali ketidaktahuan dan merupakan pelimpahan dari kebijakan dubes sebelumnya," ujar Soehardi. "Jadi ini merupakan SK yang membawa kesialan. Samalah dengan yang terjadi dengan Rusdihardjo."

Sumber : Koran Tempo, 21 Oktober 2008

No comments:

Post a Comment