Tak Sulit Menjerat Milana

Tanpa tercium wartawan, Milana Anggraeni datang ke Markas Badan Reserse Mabes Polri di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sabtu sore pekan lalu, ia memenuhi panggilan polisi yang akan memeriksanya berkaitan dengan kepergiannya bersama Gayus Tambunan, suaminya, ke Singapura dan Kuala Lumpur.

 

Ini pemeriksaan kedua yang dijalani perempuan berkulit putih 31 tahun ini dalam hubungannya dengan "hobi" pelesiran suaminya. November lalu, ia juga menjalani pemeriksaan serupa setelah sang suami ketahuan berleha-leha di Pulau Dewata. Skandal pelesiran Gayus ke Bali itu sendiri telah membuat polisi menetapkan sembilan petugas Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, tempat Gayus ditahan, sebagai tersangka. Untuk Milana, polisi tak menetapkan status apa pun, kecuali saksi.

 

Sebagai istri, peran Milana dalam pelesiran Gayus terhitung besar-jika tidak disebut vital. Bisa dibilang dialah yang mempersiapkan segala sesuatunya: menjemput Gayus di tempat yang disepakati, memesan tiket pesawat, hotel, termasuk tiket turnamen tenis internasional di Bali seperti yang terjadi pada November lalu. Milana juga ikut serta dalam "petualangan" Gayus ini.

 

Seperti Gayus, menurut sumber Tempo, Milana juga lihai menjawab pertanyaan penyidik. Ia, misalnya, dengan tangkas menyebut kepergiannya ke Bali karena semata diajak suaminya. "Soal pemalsuan paspor dia menyatakan dilakukan Gayus sendiri dengan bantuan sejumlah orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar.

 

Berbeda saat ke Bali, menurut sumber Tempo, saat ke Singapura pada September silam, ia tak satu pesawat dengan sang suami. Ia terbang dua jam setelah keberangkatan suaminya. "Pulang ke Indonesia dia juga lebih dulu. Gayus baru pulang dua hari kemudian," ujar sumber itu. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menduga kepergian Gayus ke sejumlah negara berbeda dengan kepergiannya ke Bali. Kepergiannya ke luar negeri itu diduga untuk mengurus aset-asetnya.

 

Kendati Milana runtang-runtung dengan Gayus dan menyediakan sejumlah fasilitas untuk sang suami yang mestinya mendekam di sel tahanan, polisi sampai kini tak menjadikan dia tersangka. "Belum ada bukti menetapkannya jadi tersangka," kata Boy Rafli.

 

Hotma Sitompul, pengacara Milana, menegaskan kliennya tak bisa dijerat dengan hukuman karena pada dasarnya ia hanya mengikuti suami. "Milana tidak mungkin mengatur pelarian," katanya kepada Sandy Indra Pratama dari Tempo.

 

Pandangan berbeda dinyatakan Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf. Menurut dia, Milana bisa dijerat. "Dengan Undang-Undang Pencucian Uang," katanya. Untuk menjerat dengan undang-undang ini, polisi perlu mencari bukti awal duit Gayus masuk rekening Milana. "Pembuktian pasal ini mudah karena Milana pegawai negeri sipil. Jadi, jika dia memiliki harta yang tidak sesuai dengan gajinya, itu bisa dicurigai," katanya.

 

Dari segi pendapatan memang tak masuk akal jika kemudian dalam rekening Milana tersimpan, misalnya, duit miliaran rupiah. Pernah bertugas di Dinas Olahraga DKI Jakarta, dan kemudian pindah ke Bagian Persidangan dan Pimpinan DPRD DKI, sebelum akhirnya pindah lagi jadi anggota staf Kecamatan Kelapa Gading, gaji Milana terakhir total sekitar Rp 5,9 juta. Itulah gajinya sebagai PNS golongan IIIb sebelum akhirnya mengundurkan diri.

 

Selain melanggar pasal pencucian uang, Milana juga bisa dituduh tidak melaporkan adanya kejahatan pencucian uang jika ternyata ia tahu kepergian suaminya ke luar negeri dalam rangka memindahkan aset-asetnya. "Jadi sekarang tergantung penyidik. Undang-undang yang ada mensyaratkan alat buktinya sederhana saja," kata Yusuf.

 

Pakar hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, dan ahli pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo, sependapat dengan Yusuf. Keduanya menegaskan Milana jelas bisa dijerat dengan Undang-Undang Pencucian Uang. "Misalnya, dengan tuduhan menyimpan dan menggunakan uang hasil kejahatan itu," kata Yenti, doktor pertama di Indonesia dalam bidang hukum pencucian uang.

 

 

 

 

Sumber:

Ramidi

http://tempointeraktif.com/khusus/selusur/gayus.akal.fulus/page04.php

No comments:

Post a Comment