ICW: 3 Hal yang Harus Diungkap dari Anggodo

Penetapan dan penahanan Anggodo Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dianggap belum cukup.

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Ilian Deta Arthasari, penahanan Anggodo seharusnya jadi pintu masuk untuk membongkar praktek mafia hukum serta persekongkolan aparat penegak hukum.

"Oleh karena itu, orang-orang yang ada di rekaman di Mahkamah Konstitusi  harus ditelusuri," kata Ilian dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu 17 Januari 2010.

Ditambahkan dia, ada tiga hal yang harus ditelusuri dan diperiksa terkait Anggodo.

"Seperti perbincangan terkait paket Rp 7 miliar antara Anggodo dengan kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang," kata dia.

Kasus Anggodo seharusnya jadi pintu masuk untuk membongkar praktek mafia hukum.


Ditambahkan Ilian, Bonaran juga harus dipanggil untuk menjelaskan paket Rp 7 miliar. "Paket ini untuk siapa saja, karena disitu bicaranya panjang sekali," jelas Ilian.

Kedua, lanjut dia, adalah terkait rekomendasi Tim 8 adanya pemilik show room bernama Edi Wijaya.

"Di situ mengatakan, Anggodo membeli [mobil] Mercy dua buah. Masing-masing Rp 6 miliar, salah satunya dibayar dengan tukar tambah, dengan mobil Wisnu Subroto," kata Ilian.

"Kenapa Anggodo belimobil, dan sisanya dibayar dengan mobil Wisnu Subroto?," lanjut dia.

Hal ketiga yang harus diselidiki dari Anggodo adalah pemberian 'duren' kepada pejabat Kejaksaan Agung, AH Ritonga.

Kata Ilian, Ritonga sebagai Jampidum bicara kepada seorang tukang pijat wanita tentang pemberian duren. "Apakah pemberian duren ini pemberiannya Anggodo? Anggodo juga harus diperiksa karena dia mengenal itu," tambah dia.

Selain itu, ICW juga meminta agar penyidik-penyidik di kepolisian yang berkaitan dengan kasus Anggodo harus diperiksa. Semua yang ada di rekaman harus diperiksa, tanpa kecuali.

Anggodo Widjaja ditahan pada Kamis 14 Januari 2010. Saat ini dia menempati sel di Rumah Tahanan Cipinang.

Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan SKRT dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.

Namun, uang yang dialirkan melalui kurir Ary Muladi itu diduga tidak sampai ke pimpinan KPK seperti rencana semula. Setidaknya, hal ini sesuai dengan pengakuan Ary yang mengatakan uang Anggodo itu ia pakai sendiri dan sisanya dia serahkan ke kawannya, Yulianto.


Sumber: vivanews.com

No comments:

Post a Comment