Sembilan Eks Pejabat KJRI Jadi Tersangka

Komisi PemberantasanKorupsi(KPK) kembali menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi penerapan tarif ganda dokumen keimigrasian di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia. Kesembilan tersangka itu merupakan eks pejabat KJRI di beberapa kota di Malaysia.

Para tersangka itu adalah mantan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kinabalu berinisial KR, MS, dan AH. AH pernah bertugas di TNI Angkatan Laut, sedangkan KR dan MS merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Departemen Luar Negeri.

Tersangka lain adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Konsul Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Kinabalu MTM, Kasubdit Imigrasi pada KJRI Kinabalu di Kuching YR, Kasubdit Imigrasi pada KJRI Kinabalu di Tawau MT, Kabid Konsul Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya di KJRI Kinabalu RE, Kasub Imigrasi pada Kantor Penghubung di KJRI Tawau AN, dan Kasubdit Imigrasi KJRI di Tawau KS.



Dari sembilan mantan pejabat itu, hanya RE yang masih bertugas, yakni sebagai Kabid Pelaksanaan Fungsi Politik di KBRI Riyadh, Arab Saudi. Sisanya mulai menjalani masa pensiun. "Mereka telah ditetapkan tersangka sejak pekan lalu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta kemarin.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rachman sebelumnya mengungkapkan bahwa sembilan pejabat ini telah ditetapkan berstatus cegah tangkal (cekal). Mereka dilarang bepergian ke luar negeri dalam kurun waktu satu tahun sejak KPK mengirimkan surat permintaan pada 21 Juli 2008.


Sumber : Koran Tempo,
10 September 2008

No comments:

Post a Comment