Sambangi KPK, ICW Laporkan Korupsi Dana Pendidikan

Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, LSM antikorupsi itu  melaporkan kasus dugaan korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami minta KPK mensupervisi kasus ini dari Kejari Tasikmalaya. Kalau perlu mengambilalih," kata peneliti ICW Febri Hendri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/6/2009).

Tuntutan ini berawal dari adanya temuan dugaan korupsi dalam proyek dengan anggaran sebesar Rp 35 miliar tersebut. Dinas Pendidikan setempat diduga telah melanggar Permendiknas No 4 tahun 2007 dan Keppres nomor 80 tahun 2003 dengan mengambil 3 persen dari total anggaran tersebut.

"Seharusnya dana tersebut langsung diberikan ke sekolah dan dikelola bagi 140 SD/MI," ujarnya.

Kerugian negara yang ditimbulkan, kata Febri, mencapai Rp 1,7 miliar.

Selain itu, Febri menyoroti adanya dugaan mark up dari dana asistensi yang diambil Dinas Pendidikan, terutama dalam proyek pengadaan meubel air di sekolah dan Alat Tulis Kantor (ATK).

"Dinas pendidikan juga diduga mengarahkan sekolah agar membeli barang dengan spesifikasi tertentu," tambahnya.

Sejak Juni 2008 kasus ini telah dilaporkan kepada Kejari Tasikmalaya. Namun penanganannya dinilai tidak maksimal.

Tiga aktivis Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) yang melaporkan kasus ini malah dituduh mencemarkan nama baik. Mereka juga sempat dianiaya oleh 3 orang oknum Ikatan Guru Olahraga (Igora).

"Tapi seluruhnya bebas saat menjalani persidangan," kata dia.

Sumber: DetikNews.com

No comments:

Post a Comment