Burhanuddin Divonis 5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, Rabu (29/10). Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Gusrizal juga menghukum Burhanuddin dengan denda Rp 250 juta dengan hukuman pengganti enam bulan kurungan.


Menurut majelis, Burhanudin dinyatakan terbukti bersalah karena turut menyetujui penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar yang diberikan kepada lima mantan pejabat BI dan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis menyatakan. Burhanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu UU KUHP. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 96,4 miliar.

Dikatakannya, perbuatan yang dilakukan Burhanuddin dilakukan secara bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lainnya yang turut memutuskan penggunaan uang YPPI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003.

Anggota dewan Gubernur tersebut adalah Aulia Tantowi Pohan, Anwar Nasution, Bun Bunan EJ Hutapea, Maman Soemantri, Aslim Tadjuddin. Selain mereka, pejabat BI yang ikut menyetujui adalah mantan deputi direktur hukum, Oey Hoey Tiong; dan mantan kepala Biro Gubernur, Rusli Simanjuntak.

Atas putusan tersebut. Burhanuddin langsung menyatakan banding. "Setelah mendengar seluruh paparan dan putusan, saya menyatakan tidak puas dan mengajukan banding," tegas Burhanuddin dengan suara keras.

Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Rudi Margono juga langsung menyatakan banding. "Banding," tegas Rudi. Seusai persidangan, Rudi mengatakan, tim jaksa mengajukan upaya banding lantaran vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan mereka, yakni delapan tahun penjara.

Ihwal putusan, seorang anggota majelis hakim. Moerdiono, tidak sependapat dengan putusan tersebut. Dia menganggap pasal yang tepat dikenakan terhadap Burhanuddin adalah pasal perbuatan penyuapan seperti diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebelumnya, pertimbangan putusan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim, menerangkan, keputusan penggunaan dana Rp 100 miliar dilakukan dalam RDG tanggal 3 Juni 2003. Menurut majelis, sebagai Gubernur BI. Burhanuddin seharusnya bisa melarang usulan Bun Bunan EJ Hutapea untuk menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar.

Kemudian pada RDG tanggal 22 Juli 2003, Oey Hoey Tiong, melaporkan penggunaan dana Rp 28,5 miliar yang diberikan kepada mantan deputi Gubernur BI, Iwan R Prawiranata (Rp 13,5 miliar), dan dua orang anggota Komisi DC DPR, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin (Rp 15 miliar).

"Namun, Burhanuddin bersama seluruh anggota dewan gubernur yang hadir dalam rapat, tidak ada yang keberatan dengan penggunaan dana tersebut. Justru RDG membentuk Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK) yang diketuai Rusli Simanjuntak dan wakilnya Oey Hoey Tiong," papar hakim.

Hakim menyatakan, dana Rp 100 miliar tersebut adalah bagian dari keuangan negara. Pertimbangannya adalah Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) yang didirikan'pada 29 Desember 1977 dan baru mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan HAM pada 11 Desember 2003 dengan berganti nama menjadi YPPI.

Sumber : Republika, 30 Oktober 2008

No comments:

Post a Comment