Soal Aulia KPK Ada Cara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menegaskan, komisinya tidak pernah ragu mengusut kasus dugaan aliran dana dari Bank Indonesia dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar, yang sebagian mengalir ke Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
KPK memiliki sejumlah strategi, termasuk dalam kemungkinan penetapan tersangka lain, seperti mantan Deputi Gubernur BI dan mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pengembangan Perbankan indonesia (YPPI) Aulia Pohan.

"Dalam dakwaan BA (Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur BI yang sekarang sedang diadili dalam kasus ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi) ada kata bersama-sama dengan.... Ini merupakan pintu masuk bagi KPK. Itu jawaban kami," kata Antasari dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR, Rabu (10/9) di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan setelah Gayus Lumbuun, anggota Komisi Ill dari Fraksi PDI-P, bertanya, mengapa KPK tidak segera menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka kasus aliran dana dari Bank Indonesia.

"KPK tidak serius dalam penetapan status beliau. KPK melakukan tebang pilih. Apakah ini karena yang bersangkutan terkaitdengan keluarga istana sehingga statusnya tak jelas?" kata Gayus.

Pertanyaan senada disampaikan Wila Candrawila, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P. Sebab, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menyerahkan 18 alat bukti fotokopi surat dan tujuh alat bukti keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, yang mengindikasikan keterlibatan Aulia Pohan dalam kasus ini, ke KPK pada 25 Agustus lalu.

Dari 18 alat bukti surat itu, antara lain berupa catatan kepada Aulia Pohan tentang permohonan pencairan dana BI dan YPPI untuk berbagai kepentingan, seperti diseminasi ke Komisi IX DPR, Kejaksaan Agung, dan dana bantuan hukum.

"Alat bukti apa lagi yang dibutuhkan KPK? kata Wila Rencana strategis Menurut Antasari, KPK sudah memiliki semua bukti yang dipegang ICW. "Namun pahami, kami punya rencana strategis. Kami ingin berhasil di setiap kasus yang ditangani. Kami belum berhenti. Dalam dakwaan BA itu pintu masuknya," ujarnya.

Saat ditanya wartawan yang menemuinya di sela-sela istirahat rapat dengar pendapat, apakah dengan demikian penetapan Aulia Pohan sebagai tersangka kasus ini hanya menunggu waktu. Antasari menjawab, "Kamu pintar."

Dalam kasus ini, KPK telah memproses hukum lima orang. Mereka adalah Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, serta dua anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.




Sumber : Kompas, 11 September 2008

No comments:

Post a Comment