KPK Siapkan Baju Khusus Bagi Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan aturan bagi tersangka atau terdakwa korupsi untuk mengenakan baju khusus. Penggunaan seragam ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menimbulkan rasa malu.

"Sudah diusulkan dan didiskusikan bahwa koruptor akan diberi baju khusus. Pimpinan sudah tidak ada yang keberatan. Ini masih akan didesain," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin saat memaparkan hasil survei tentang persepsi masyarakat terhadap KPK kemarin (07/08) di Gedung KPK Jakarta.

Selain penggunaan baju khusus, KPK juga mempertimbangkan untuk memborgol tersangka dan terdakwa korupsi. Namun, aturan dan teknis pelaksanaan ketentuan ini masih akan dibahas lebih jauh oleh pimpinan KPK. Dalam waktu dekat, aturan ini sudah dapat diterapkan bagi seluruh tahanan KPK. Jasin pun memastikan bahwa rencana ini tidak akan melanggar ketentuan. Apalagi, Pasal 25 ITU No 30/2002 tentang KPK memberi kebebasan pada lembaga itu dalam mengeluarkan keputusan demi mendukung kinerja. "Untuk borgol, sebisa mungkin kita pertimbangkan dalam rapat pimpinan," ujar Jasin.

Menurut Jasin, wacana untuk mewajibkan tahanan KPK mengenakan baju khusus, murni didasarkan upaya pendidikan antikorupsi. Kewajiban mengenakan baju khusus hanya bersifat sanksi sosial. Penampilan yang berbeda ini diharapkan dapat memberi efek jera serta mendidik masyarakat menghindari praktik korupsi. Jasin pun menepis anggapan bahwa wacana ini terlalu berlebihan, sehingga bisa melanggar hak-hak pribadi seseorang. Sebab, proses hukum dijamin akan tetap berjalan pada aturan yang berlaku. "Kita tidak mendesain seseorang untuk dihukum, tetapi benar-benar diadili," tegasnya.

Berdasarkan pengamatan KPK selama ini, seorang tersangka, terdakwa, bahkan terpidana korupsi seringtidak menunjukkan rasa penyesalan sama sekali. Bahkan, di antara mereka ada yang secara terbuka tetap menunjukkan citra baik di hadapan masyarakat melalui ekspose media. Tidak jarang pula, saat datang hendak diperiksa KPK, mereka tersenyum sambil melambai-lambaikan tangan.

"Selama ini malah ada koruptor yang senang dan bangga terus tampil di televisi, padahal seharusnya dia malu," ujar Jasin.

Sebaliknya, dalam perkara tindak pidana umum, penggunaan baju khusus tersangka ataupun terdakwa merupakan hal biasa. Seorang tersangka yang sedang disidik kepolisian saat diperiksa dan ditahan biasanya menggunakan baju khusus tahanan.

Menanggapi rencana KPK ini, Koordinator Bidang Moni toring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku sepakat. Penggunaan baju khusus dengan label koruptor dinilai sebagai tepat sebagai terapi kejut yang mampu meningkatkan efek jera bagi para koruptor atau calon koruptor.

Hal senada disampaikan Direkrur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana. Menurut Denny, selama ini yang tidak ada dari penegakan hukum di Indonesia adalah tindakan mempermalukan dan memberikan efek jera bagi para koruptor. "Pemakaian baju khusus koruptor itu memang harus dilakukan untuk mempermalukan," tandas Denny. ***

Sumber : Seputar Indonesia, 08 Agustus 2008

No comments:

Post a Comment