Jaksa Kasus Korupsi KBRI China Ditegur

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengaku sudah menegur jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Teguran yang disampaikan melalui Direktur Penuntutan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kedutaan Republik Indonesia di China.

Marwan, kepada wartawan pada Selasa (26/5) menyebutkan, ia heran dengan belum siapnya dakwaan perkara itu. "Apa lagi sih? Segera limpahkan ke pengadilan. Saya sudah tegur," katanya.

Dalam perkara korupsi itu, jaksa menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan duta besar RI untuk China, yakni Kuntara dan Kustia. Korupsi itu berkaitan dengan biaya kawat yang dibebankan kepada pemohon visa dan paspor di KBRI di China.

Biaya kawat adalah biaya faksimili dan telepon. Sebelumnya, biaya ini dibebankan karena pemohon visa dan paspor harus memperoleh clearance dari pemerintah Indonesia di Jakarta. Namun, sejak tahun 2002, clearance ini tidak dibutuhkan lagi. Meski demikian, biaya kawat tetap dibebankan.


Sumber: http://nasional.kompas.com

No comments:

Post a Comment