Bulyan Royan Terancam 20 Tahun Penjara

Bulyan Royan, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ia didakwa terlibat dalam korupsi kasus pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan.

"Bulyan telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Karena perbuatannya itu, Bulyan dibidik dengan Pasal 12-e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Bulyan ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 30 Juni 2008 saat mengambil uang senilai USD 66 ribu dan 5.500 euro dari gerai penukaran uang asing Dua Sisi di Plaza Senayan, Jakarta. Uang itu pemberian Dedi Suwarsono dari PT Binamina Karya Perkasa, perusahaan yang kebagian jatah pembuatan kapal patroli. Tiga hari sebelum kejadian itu, menurut jaksa, Bulyan juga telah mengantongi uang USD 80 ribu dari Dedi.

Bulyan, kata jaksa, sebagai anggota Dewan punya kewenangan memproses anggaran kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Dengan kewenangan itu pula dia "mengatur" lima perusahaan menjadi rekanan Departemen Perhu-bungan. "Dengan kewenangannya, terdakwa memaksa para rekanan tersebut menyerahkan sejumlah uang," Agus menjelaskan.

Permintaan Bulyan itu, menurut jaksa, terungkap dalam pertemuan di Hotel Crowne, Jakarta, yang berlangsung pada Agustus 2007. Saat itu Bulyan dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Djoni Al-gamar serta Kepala Seksi Sarana KPLP Tansea Parlindungan Malau bertemu dengan para rekanan.

Dalam pertemuan itu Bulyan menyampaikan bahwa ada proyek pengadaan kapal oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kapal itu adalah kapal patroli yang terbuat dari fiberglass reinforced plastic. Bujet untuk kapal sepanjang 28,5 meter itu Rp 300 miliar.

"Terdakwa lalu meminta para rekanan memberikan dana senilai 8 persen dari nilai kontrak," ujar Agus. Pembayaran itu, menurut Agus, menjadi syarat untuk mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli tersebut.

Karena desakan itu, Agus melanjutkan, PT Binamina Karya Perkasa milik Dedi Suwarsono menyetor Rp 1,68 miliar. Selain itu, Bulyan menerima setoran dari PT Firtrite Fiberglass, PT Pruskoneo Kadarusman, dan PT Carita Boat Indonedia. Masing-masing menyerahkan Rp 500 juta. Adapun PT Sarana Fiberindo Marina telah membayar Rp 250 juta kepada Bulyan.

Cerita versi jaksa ini ditolak mentah-mentah oleh Sapriyanto Refa, kuasa hukum Bulyan. "Jaksa terlalu yakin akan pembuktiannya," kata dia seusai persidangan. Menurut Refa, jaksa kurang menguraikan cara-cara pemaksaan yang dilakukan Bulyan.

Di tempat yang sama, dalam sidang Senin lalu, terdakwa Dedi Suwarsono dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan. Jaksa Agus menilai Dedi telah menabrak Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran memberikan uang kepada Bulyan.

Sebagai bukti tindakan itu, Agus mengantongi pesan pendek Dedi yang dikirim ke Bulyan. Sandek itu dikirim Dedi sesudah mengirim uang. "Pak, tugas sudah selesai, tolong cek 1403." Mendapati pesan itu, kemudian Bulyan menjawab, "Oke, terima kasih."

Sumber : Koran Tempo, 21 November 2008

No comments:

Post a Comment