KPK Diberi 10 Hari untuk Tetapkan Status Aulia

Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Soeripto mengusulkan tenggat 10 hari bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan status tersangka bagi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan. "Supaya jelas target KPK," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini kemarin.

Soeripto mengatakan usulan tenggat untuk KPK itu akan ia bawa dalam rapat di Komisi Hukum. Ia memastikan beberapa koleganya di komisi itu telah menyatakan setuju memberi batas waktu bagi para penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia tersebut. "Tapi jumlahnya (batas waktunya) berapa, belum ditentukan."

Meski begitu, kata Soeripto, sejauh ini ia masih menganggap para pemimpin KPK di bawah Antasari Azhar bisa diandalkan independensinya. "Saya masih memegang janji Antasari Azhar saat uji kelayakan dan kepatutan dulu," katanya.

Mengutip pernyataan Antasari dalam rapat di Komisi Hukum sebelumnya, Soeripto mengatakan para penyidik di KPK memiliki strategi masing-masing untuk setiap kasus dan tersangka korupsi. "KPK tahu mana yang perlu diusut duluan," ujarnya.

Dalam rapat yang berlangsung Rabu lalu, Antasari meyakinkan para wakil rakyat bahwa lembaganya akan segera menetapkan status baru bagi Aulia Pohan terkait dengan kasus aliran dana bank sentral senilai Rp 100 miliar. "Secara yuridis formal tidak ada keraguan dari KPK," kata Antasari saat menjawab pertanyaan anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun.

Gayus, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, menanyakan perihal status Aulia, yang hingga kini masih sebagai saksi, sementara koleganya, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, sudah jadi terdakwa dan ditahan. "Kami sedang cermati dan kami belum berhenti," kata Antasari waktu itu.

Antasari tidak menyebutkan secara jelas apakah Aulia akan segera menjadi tersangka. Ia hanya meminta media massa dan anggota DPR mencermati surat dakwaan terhadap Burhanuddin Abdullah. "Kalau dicermati, surat dakwaan BA (Burhanuddin Abdullah), ada kata bersama-sama."

Surat dakwaan atas nama Burhanuddin dikeluarkan pada 16 Juni lalu. Pada bagian dakwaan primer disebutkan, "...bersama-sama pula dengan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia lainnya, yaitu Aulia Tantowi Pohan, yang juga merangkap sebagai Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia... melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain...."

Ia meyakinkan para anggota Komisi III bahwa apa yang tercantum dalam surat dakwaan Burhanuddin Abdullah akan digunakan sebagai pintu masuk bagi penetapan status Aulia Pohan. "Surat dakwaan itu sudah sebagai pintu masuk," katanya.

Anggota Komisi Hukum, Benny K. Harman, menegaskan tak ada keistimewaan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, termasuk bagi Aulia Pohan. "Siapa pun yang terlibat pasti akan diusut," ujarnya. Benny menilai proses yang dilakukan KPK terhadap Aulia sudah sesuai dengan prosedur penyelidikan.

Sumber: Koran Tempo, 12 September 2008

No comments:

Post a Comment