Dakwaan untuk Urip Tri Gunawan

Jaksa (non-aktif) Urip Tri Gunawan mulai diadili di Pengadilan Tipikor. Urip yang tak lain mantan Ketua Tim Penyelidik BLBI untuk kasus Bank BDNI Sjamsul Nursalim, dijerat dengan dakwaan berlapis. Urip didakwa menerima suap dari Artalyta Suryani sebesar 660.000 dolar AS dan memeras mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf sebesar Rp 1 miliar.

Tak tanggung-tanggung, 5 dakwaan sekaligus dikenakan untuk mantan Kepala Kejari Klungkung, Bali ini. Tiga dakwaan untuk pasal penyuapan dan dua dakwaan untuk pasal pemerasan. Ancaman maksimal hukuman untuk Urip, yakni penjara 20 tahun penjara. Inilah pasal-pasal yang dikenakan untuk Urip Tri Gunawan.

Dakwaan Kesatu

Primair: Urip Tri Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima hadiah berupa uang sebesar 660.000 dolar AS dari Artalyta Suryani. Padahal hadiah hadiah tersebut patut diketahui diberikan karena Urip telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban seperti diatur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.

Subsidair: Urip Tri Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima pemberian berupa uang sebesar 660.000 dolar AS dari Artalyta Suryani karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya seperti diatur pasal 5 ayat 2 juncto 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.

Lebih Subsidair: Urip Tri Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima 660.000 dolar AS padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya seperti diatur pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dakwaan Kedua

Pertama: Urip Tri Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang yakni mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf untuk memberikan Rp 110 juta dan 90.100 dolar AS seperti yang diatur pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kedua: Urip Tri Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima hadiah berupa uang Rp 110 juta dan 90.100 dolar AS dari mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf, padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya seperti diatur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.
Majelis Hakim
Ketua: Teguh Herianto
Anggota: Edward Patinasarany
Ahmad Linoh
Ugo
Andy Bachtiar

Jaksa Penuntut Umum (KPK)
Koordinator: Sarjono Turin
Anggota: Dwi Aries Sudarto
Zet Tadung Allo
Jaya Sitompul

Kuasa Hukum Urip Tri Gunawan
Koordinator: Theodorus Wowor
Anggota: Junaidi Albab Setiawan
Alexander Wenas
Dodi Mardiyanto


Sumber: Kompas, 25 Juni 2008

No comments:

Post a Comment