Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dalam kasus dugaan korupsi proyek perumahaan Griya Lawu Asri di Karanganyar. "Tersangka Rina Iriani menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 11,1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di kantornya, Kamis, 14 November 2013.
Bupati Karanganyar, Rina Iriani Pada Acara Arak-Arakan Piala Adipura (ke Enam) Tahun 2013 dan Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Tahun 2012
Bupati Karanganyar, Rina Iriani Pada Acara Arak-Arakan Piala Adipura (ke Enam) Tahun 2013
dan Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Tahun 2012

Kejaksaan sudah mengantongi bukti kuat untuk sangkaan itu. Khoir menyatakan Rina bersama terpidana Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono, dan Fransiska Rianasari menyalahgunakan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Simpan Usaha Sejahtera Karanganyar pada 2007-2008. "Total kerugian negara akibat korupsi ini Rp 18,4 miliar, sebanyak Rp 11 miliar di antaranya dinikmati Rina," kata Khoir.

Menurut Khoir, dalam kasus ini, Rina berperan merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro yang berhak menyalurkan bantuan subsidi. Padahal rekomendasi itu tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat.

Khoir mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memang agak lambat untuk menyelidiki kasus ini sehingga penetapan tersangka terhadap Rina terkesan lama. "Karena kami juga harus hati-hati," katanya. Setelah Rina ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi selanjutnya akan mengirim surat pencekalan terhadap Rina. "Hari ini kami kirim surat permintaan cekal ke kantor imigrasi." Sementara untuk penahanan Rina, Khoir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Pada 2008, KSU Sejahtera kembali mendapatkan dana bantuan Rp 20 miliar sehingga dana yang dikelola menjadi Rp 26,9 miliar. Namun dana yang sesuai peruntukan hanya Rp 7,2 miliar, sedangkan Rp 18,6 miliar lainnya disalahgunakan para pengelola KSU Sejahtera, di antaranya untuk Tony Haryono senilai Rp 3 miliar dan digunakan Rina bersama Tony Rp 10 miliar untuk kemenangan calon bupati Rina Iriani dalam pemilihan kepala daerah Karanganyar.

Selain itu, Rina juga menggunakan Rp 938 juta untuk biaya sehari-hari, digunakan Handoko Rp 370 juta, didepositokan atas nama KSU Sejahtera Rp 1,425 di Bank Swamitra, serta Rp 850 juta didepositokan di PD BPR BKK Karanganyar. Adapun Rp 1,6 miliar digunakan untuk kepentingan lain-lain.

Dalam kasus ini sudah tiga orang divonis bersalah, yakni Tony Haryono (mantan Ketua Koperasi GLA yang juga suami Rina) dana Handoko serta Fransisca (keduanya bekas pejabat di Koperasi GLA). Pengadilan memberikan hukuman antara 2-5 tahun penjara kepada mereka.

Indikasi keterlibatan Rina muncul dalam persidangan tiga terpidana tersebut. Kejaksaan sudah beberapa kali memanggil Rina untuk dimintai keterangan, misalnya pada 8 April 2013. Namun politikus PDI Perjuangan itu mangkir. Khoir belum bisa memastikan siapa lagi yang akan terseret dalam kasus ini.


Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/11/14/058529639/Bupati-Karanganyar-Jadi-Tersangka-Korupsi

No comments:

Post a Comment