Pimpinan KPK Dituding Melanggar UU Terkait Penyadapan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melanggar Undang-undang karena melakukan penyadapan telepon beberapa orang yang tidak terkait dengan penanganan perkara korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch di Jakarta, Jumat malam mengatakan, KPK hanya bisa melakukan penyadapan terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara.

Febri mengatakan hal itu terkait pemeriksaan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait penyadapan terhadap beberapa orang yang belakangan terkait dengan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, antara lain Rani Juliani.

Menurut Febri, pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002 jelas menyebutkan, penyadapan hanya bisa dilakukan terkait penanganan perkara.

"Ini juga bisa dibilang melanggar kode etik," kata Febri.

Hal senada juga dikatakan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Menurut dia, penyadapan hanya bisa dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi.

"Itu bisa dibilang melanggar kode etik, karena seharusnya penyadapan hanya untuk ranah korupsi," kata Abdullah.

Abdullah mengaku belum berkomunikasi dengan Chandra M. Hamzah tentang pemeriksaan di Polda, sehingga dia belum bisa berkomentar banyak tentang hal itu.

Pelaksana Harian Ketua KPK, Bibit Samad Rianto membenarkan KPK melakukan penyadapan telepon Rani Juliani, istri Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak.

"Benar memang ada perintah penyadapan," katanya.

Bibit mengatakan, penyadapan itu merupakan sikap pimpinan. Penyadapan dilatarbelakangi teror yang dialami oleh Ketua KPK Antasari Azhar. Kini, Antasari sudah berstatus tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.

Menurut Bibit, penyadapan itu bertujuan untuk memperlancar kerja KPK, meski pimpinan lembaga antikorupsi itu sedang diteror.

"Semua sesuai prosedur kok," kata Bibit.

Bibit mengatakan, KPK menyadap beberapa nomor telepon terkait kasus tersebut. Namun, dia tidak menyebut nomor telepon yang dimaksud.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah terkait surat perintah penyadapan terhadap Nasruddin Zulkarnaen dan Rani Juliani.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iriawan mengatakan, pihaknya ingin mengetahui alasan pengeluaran surat perintah penyadapan yang dilakukan antara 6 Januari hingga 12 Maret 2009 itu.

Polda Metro Jaya juga ingin menemukan kaitan kegiatan penyadapan itu dengan pembunuhan terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Pihaknya juga telah memeriksa Direktur Informasi dan Data KPK, Budi Ibrahim dan lima stafnya terkait penyadapan tersebut.

Dari pemeriksaan sementara diketahui ada lima nomor telepon yang disadap oleh KPK, dua di antaranya telepon Nasruddin Zulkarnaen dan Rani Juliani.

Menurut dia, Antasari Azhar memerintahkan penyadapan itu dengan alasan Nasruddin Zulkarnaen dan Rani Juliani sering meneror isterinya, Ida Laksmiwati.

Iriawan juga mengaku sudah mendapatkan dan mendengarkan rekaman percakapan yang disadap itu yang disita untuk dijadikan barang bukti. Namun ia tidak bersedia menyebutkan substansi percakapan tersebut.

"Wartawan bisa menilai sendiri nanti di persidangan, ngapain (Antasari Azharr) menyadap telefon Nasrudin dan Rani," katanya.

No comments:

Post a Comment