Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sejak Maret sampai Juni 2009 berhasil menyelamatkan uang negara Rp 1.854.121.765 milyar. Hal itu menyusul penyerahan Surat Kuasa Khusus dari PT Jamsostek (Persero) cabang Jambi I kepada Kejati Jambi bernomor: PER/19/04/2009, tanggal 13 Maret 2009 untuk mewakili PT Jamsostek dalam penyelesaian permasalahan pembayaran iuran Jamsostek yang tidak dibayarkan oleh 19 perusahaan besar dan kecil di wilayah kerja PT Jamsostek (Persero) cabang Jambi I sebesar Rp 2.116.802.779,74 milyar.
Menindak lanjuti surat kuasa tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jambi membuat surat perintah kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dikoordinir oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara yang terdiri atas Syamsul Hidayat SH, Efendi Siregar SH, Nadda Lubis SH, Marlinov SH, dan Nova SH.
Berdasarkan surat perintah tersebut JPN melakukan negosiasi terhadap 19 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran Jamsostek tersebut. Hasilnya, 17 perusahaan bersedia membayarkan tunggakan iuran Jamsostek yang menjadui kewajibannya. Adapun 2 perusahaan yang belum membayar tunggakannya, disebabkan karena kedua perusahaan tersebut sudah bangkrut. Namun, Kejati Jambi tetap berusaha membantu menagih tunggakan tersebut.
No comments:
Post a Comment