Terkait Penangkapan & Penahanan Sdr. Mulyana W. Kusuma

Berkenaan dengan penangkapan dan penahanan Sdr. Mulyana W. Kusuma, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Sdr. Mulyana W. Kusuma dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan selama satu bulan setelah menerima laporan masyarakat dan informasi-informasi dari berbagai sumber tentang adanya upaya penyuapan kepada seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang melakukan audit investigatif Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan adanya laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi di KPU, dengan kronologi sebagai berikut:

01 Minggu, 3 April 2005, Sdr. Mulyana W. Kusuma bertemu dengan pegawai BPK di Hotel Ibis, Slipi Jakarta, kamar 709, dan menyerahkan uang sebesar Rp150 juta, dan menyatakan akan ada pertemuan lanjutan.

02 Berdasarkan informasi tersebut dan setelah memperoleh data-data dan bukti permulaan yang cukup, akurat, dan diperoleh secara sah, KPK melakukan penangkapan terhadap Sdr. Mulyana W. Kusuma pada hari Jumat tanggal 8 April 2005 sekitar pukul 20.30 di Hotel Ibis karena tertangkap tangan memberikan uang kepada Auditor (PNS) BPK tersebut.

03 Pada hari Sabtu tanggal 9 April 2005, KPK telah menetapkan Sdr. Mulyana W. Kusuma sebagai Tersangka karena telah memberikan uang kepada Pegawai Negeri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban Pegawai Negeri tersebut sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

04 KPK juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Sdr. Mulyana W. Kusuma tertanggal 9 April 2005 dan menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

05 Bahwa upaya yang dilakukan KPK semata-mata dalam kaitan pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi. KPK akan terus melaksanakan tugasnya secara independen, profesional dan mengedepankan hukum (due process of law).

Demikian keterangan pers ini.

Sumber: KPK, 14 April 2005

No comments:

Post a Comment