Daftar Pengacara (Advokat) yang tersandung Kasus Korupsi

Daftar Pengacara (Advokat) yang tersandung Kasus Korupsi
Menurut catatan Indonesia Corruption Watch sejak 2005 hingga 2015, ada sepuluh advokat yang tersandung tindak pidana korupsi. Dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa 15 Juli 2015, sepuluh nama tersebut adalah:

1. Tengku Syaifuddin Popon
Tengku Syaifuddin Popon terlibat kasus suap pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta. Saat itu, ia menangani kasus korupsi yang melibatkan nama Abdullah Puteh. Ia divonis pengadilan tinggi tipikor pidana 2 tahun 8 bulan.

2. Harini Wijoso
Harini Wijoso terlibat kasus suap pegawai Mahkamah Agung dan hakim agung sebesar Rp 5 miliar. Saat itu, ia menjadi pengacara Probosutedjo dalam kasus korupsi Hutan Tanaman Industri. Harini divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

3. Manatap Ambarita
Manatap Ambarita dianggap menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2005 Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita. Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Pada 2010, MA memvonis 3 tahun penjara. Pada 2012, ia masuk dalam daftar pencarian orang dan dinyatakan buron oleh kejaksaan negeri Mentawai. Namun, tidak diketahui proses selanjutnya.

4. Lambertus Palang Ama
Lambertus Palang Ama dianggap terlibat dalam kasus Gayus Tambunan. Ia terbukti merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Atas perbuatannya, ia divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta oleh PN Jakarta Selatan.

5. Adner Sirait
Adner Sirait terlibat dalam kasus suap hakim Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dalam perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat melawan pemerintah DKI Jakarta. Ia divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta oleh pengadilan tipikor.

6. Haposan Hutagalung
Haposan Hutagalung terlibat dalam mafia kasus Gayus Tambunan. Ia juga dituduh menyuap pejabat di Bareskrim Polri. Atas perbuatannya ia divonis pidana penjara 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta oleh MA.

7. Mario C Bernard
Mario terlibat suap pegawai MA Djody Supratman. Ia ditangkap tangan oleh KPK pada saat menyerahkan uang senilai Rp 20 juta tersebut. Atas perbuatannya, ia divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.

8. Susi Tur Andayani
Susi terlibat sebagai perantara suap mantan Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sengketa pilkada. Pada awalnya, ia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta dan pengadilan tinggi DKI. Namun, saat kasasi, ia justru divonis 7 tahun penjara.

9. M. Yagari Bhastara Guntur
Pengacara yang sering dipanggil Gerry ini terlibat kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Ia ditangkap tangan KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, kasus yang melibatkan Gerry ini masih dalam proses penyidikan dan ditahan.

10. OC Kaligis
OC Kaligis terlibat dalam suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Sama seperti Gerry, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, ia masih menjalani proses penyidikan.

Sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/07/15/063684236/para-pengacara-ini-tersandung-kasus-korupsi; diakses tanggal 15 Juli 2015

No comments:

Post a Comment