Kasus DED PLTA Papua, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Jakarta, 05 Agustus 2014. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Sungai Memberamo dan Sungai Umuruka tahun 2009 dan 2010 di Provinsi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Barnabas Suebu (Gubernur Papua periode 2006-2011), Jannes Johan Karubaba (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011) dan Lamusi Didi (Swasta).

Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek senilai lebih dari 56 miliar rupiah tersebut. Akibatnya, berdasarkan hitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian senilai lebih dari 36 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

--- --- --- ---
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

No comments:

Post a Comment