Mahfud Suroso Tersangka Kasus Hambalang

Jakarta, 8 Agustus 2014. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012, pada hari ini (8/8) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka Mahfud Suroso (Direktur Utama PT DCL). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka. Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT. DCL diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Melalui perusahaannya, Mahfud Suroso diduga mendapatkan pekerjaan mekanikal elektrikal terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 yang di-subkontrakkan oleh KSO Adhi Wika. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 463,67 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, Mahfud Suroso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

--- --- --- ---
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

No comments:

Post a Comment