Kasus Alkes Tangsel, KPK Tahan Tersangka MJ

Jakarta, 15 Agustus 2014. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, pada hari ini (15/8) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka Mamak Jamaksari (PPK Dinas Kesehatan Tangerang Selatan). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mamak Jamaksari sebagai tersangka. Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Tangerang Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut diduga terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurangnya 14,5 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, Mamak Jamaksari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

--- --- --- ---
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

No comments:

Post a Comment