Bupati Tapanuli Tengah menjadi Tersangka Sengketa Pilkada

Jakarta, 20 Agustus 2014. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Raja Bonaran Situmeang (Bupati Tapanuli Tengah) sebagai tersangka.

Tersangka Raja Bonaran Situmeang diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Atas perbuatannya, Raja Bonaran Situmeang disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

)* Raja Bonaran Situmeang, SH, M.Hum adalah Bupati Tapanuli Tengah Periode Tahun 2011-2016 (id.wikipedia.org)
--- --- --- ---
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

No comments:

Post a Comment