Kasus Korupsi Wali Kota Palembang (2014)

Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka

TEMPO.CO (16 JUNI 2014), Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyitoh, istri Romi, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah ditemukan dua alat bukti dan setelah gelar perkara, disimpulkan telah ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi, disimpulkan RH dan M sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin, 16 juni 2014. "Surat perintah penyidikan diteken 10 Juni 2014."

Romi dan Masyitoh diduga menyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar. Suap itu diduga ketika Akil menjadi hakim panel sengketa pemilihan wali kota Palembang. Romi diduga menyerahkan uang suap agar dirinya ditunjuk sebagai pemenang dalam pemilihan itu. Romi mengalahkan Sarimuda dengan selisih beberapa puluh suara saja.

Uang suap diduga diserahkan Romi melalui Masyitoh. Penyerahan dilakukan bertahap. Total uang yang diserahkan disebut mencapai Rp 20 miliar. (Baca: Wali Kota Palembang Romi Herton Diperiksa KPK)

Romi dan Masyitoh disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Pasangan suami-istri itu juga disangka memberikan saksi palsu di persidangan. Mereka diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Itu artinya mereka dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan," kata Johan. (Baca: Wali Kota Palembang Bersaksi untuk Akil)


Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/06/16/063585465/Wali-Kota-Palembang-dan-Istrinya-Jadi-Tersangka



Wali Kota Palembang Bersaksi untuk Akil  

TEMPO.CO (27 MARET 2014), Jakarta - Wali Kota Palembang Romi Herton dijadwalkan menjadi saksi untuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada persidangan Kamis, 27 Maret 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang yang dikhususkan untuk perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, tersebut diagendakan pada pukul 15.00 WIB. (Baca: Kenapa Akil Mochtar Sebut Jaksa Goblok?).

"Saksinya ada Romi Herton, Eftiyani, Masitoh, Mamat Surahmat, dan Heri Ashari alias Lakis," kata pengacara Akil, Hendrik Jeheman, melalui pesan singkat, Kamis, 27 Maret 2014. (Baca: Kesaksian Palsu, Orang Dekat Akil Bisa Dipidanakan). 

Pada dakwaan Akil disebutkan suap ini bermula saat 7 April 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang menetapkan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania sebagai pemenang pemilukada Palembang. Lantas, pasangan Romi Herton-Harno Joyo menggugat keputusan itu.

Romi kemudian menghubungi orang dekat Akil, Muhtar Ependy, untuk melayangkan gugatan ke MK. Muhtar lantas memberitahukan hal itu kepada Akil. Romi mendaftarkan gugatan pemilukada Kota Palembang ke MK pada 16 April 2013. (Baca pula: Pegawai BPD Mengaku Lupa Wajah Istri Penyuap Akil).

Lalu pada Mei 2013, Muhtar menelepon Romi supaya menyiapkan sejumlah uang. Romi lantas menyanggupi menyiapkan Rp 20 miliar. Pada 16 Mei 2013, Romi menyerahkan duit itu melalui istrinya, Masitoh, sebesar Rp 12 miliar di Bank BPD Kalimantan Barat.

Adapun duit Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing. Romi juga berjanji memberi sisa Rp 5 miliar melalui Muhtar setelah putusan MK terbit. Pada 20 Mei 2013, MK memutuskan membatalkan kemenangan pasangan Sarimuda-Nelly, dan memenangkan duet Romi-Harno yang awalnya kalah.

Setelah menang, Romi menyerahkan Rp 5 miliar itu kepada Muhtar. Oleh Muhtar, uang ini lantas disetorkan uang itu ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, di BNI Cabang Pontianak sebesar Rp 7,5 miliar. Sisanya dipakai modal usaha oleh Muhtar atas seizin Akil. (Baca: BPD Kalbar Akui Transfer Rp 3,8 M ke CV Istri Akil).


Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/03/27/063565744/Wali-Kota-Palembang-Bersaksi-untuk-Akil



Wali Kota Palembang Romi Herton Diperiksa KPK

TEMPO.CO (04 FEBRUARI 2014), Jakarta - Wali Kota Palembang Romi Herton mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 4 Februari 2014. Dia diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Romi sebelumnya dikenakan status cegah oleh KPK sehingga tak bisa pergi dari Indonesia. Romi diperiksa terkait dengan bekas Ketua MK Akil Mochtar, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. "Saya diperiksa untuk kasus Akil. Yang lain-lainnya belum tahu, nanti saja, ya," kata Romi sebelum masuk gedung KPK.

Romi tiba di KPK pukul 10.15 WIB. Mengenakan kemeja putih yang dipadu dengan celana hitam, Romi langsung masuk dan duduk di lobi gedung. Dia tak berkata banyak kepada wartawan. (Baca juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Palembang)

Terkait dengan pengurusan sengketa pilkada Palembang dan Empat Lawang, Akil mendapat tambahan satu pasal sangkaan, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang tak dilaporkan ke KPK.

Sangkaan baru itu diumumkan juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, pada 24 Januari 2014. Sebelumnya Akil diduga menerima Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Serta Rp 1 miliar untuk sengketa pilkada Lebak, Banten.

Untuk kasus sengketa pengurusan pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan dalam kasus pilkada Lebak, Akil disangka dengan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Baca juga: Kasus Akil Bisa Seret Banyak Kepala Daerah)

Bekas politikus Partai Golongan Karya itu juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/02/04/063550911/Wali-Kota-Palembang-Romi-Herton-Diperiksa-KPK



KPK Geledah Rumah Wali Kota Palembang

TEMPO.CO (29 OKTOBER 2013), Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas dan kantor Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan rumah dinas Bupati Empatlawang, Budi Antoni Aljufri, di Palembang. "Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa, 29 Oktober 2013.

Menurut Johan, penggeledahan terkait dengan sangkaan baru terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar. "Ini ada kaitannya dengan pilkada di daerah itu," katanya.
Akil mulainya ditetapkan tersangka lantaran menerima suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Ia kemudian disangka lagi menerima suap dalam sengketa pilkada lainnya. Lembaga antikorupsi itu menyebutkan bukti suap baru Akil berupa duit Rp 2,5 miliar, yang ditemukan di rumah dinas mantan politikus Golkar itu, di Jalan Widya Candra, Jakarta Pusat. Bukti lainnya berupa sejumlah mobil mewah yang ditemukan di rumah Akil lainnya di daerah Pancoran. Belakangan, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka pencucian uang, sehingga Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam empat kasus.

Johan mengatakan, penggeledahan berlangsung hingga Selasa siang ini, sehingga dia belum tahu apa saja barang yang disita KPK. "Kami masih menunggu update info dari sana," ujar dia.

Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, KPK juga menetapkan Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, sebagai tersangka. Chaeri, yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, disangka menyual Akil Mochtar.

No comments:

Post a Comment