KPK Kembali Sita Harta Syamsul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita harta milik
Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. Kali ini berupa rumah yang
beralamat di Jalan Siaga Raya Nomor 110, Pejaten, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi mengatakan, KPK menduga uang untuk
membeli rumah itu berasal dari korupsi Syamsul.

Menurutnya, rumah tersebut atas nama Beby Arbiana, anak pertama
Syamsul. Namun, dalam sertifikat hak milik nomor 815 dan 2126
diatasnamakan Ni Ketut Sarinasih dan Ali Zainal Abidin.
"KPK sudah memasang palang papan penyitaan di rumah tersebut,'' kata
Johan di kantornya.

Syamsul terjerat kasus korupsi yang terjadi saat menjabat sebagai
Bupati Langkat. Potensi kerugian negera mencapai Rp 102,7 miliar. Ia
telah mengembalikan sekitar Rp 61 miliar ke nagara.

KPK menetapkan status Syamsul sebagai tersangka pada pertengahanApril
silam. Kader Partai Golkar itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal
3 dan atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pengembangan Dalam kasus ini, KPK juga menyita sebuah rumah mewah
perumahan Raffles Hills Cibubur Jakarta Timur. Penyitaan dilakukan
juga berdasarkan pengembangan penyidikan kasus korupsi APBD Langkat
tahun 2002-2007. Rumah beralamat lengkap perumahan Raffles Hills blok
N9 nomor 34 itu merupakan milik teman Syamsul. Namun diduga diperoleh
dari penyelewengan APBD Langkat.

KPK juga menyita tiga mobil milik Anggota DPRD Kabupaten Langkat
Periode 1999-2004. Penyitaan ini dilakukan merupakan bagian dari 43
mobil lainnya yang terkait kasus ini. Dia menambahkan, KPK juga
menyita uang sebesar Rp 216,5 juta.

Awal September tahun lalu, KPK juga menyita mobil merek Jaguar warna
biru telur asin metalik milik anak Syamsul, Beby Ardiana. Mobil
bernomor polisi B 8685 BS tersebut diantarkan langsung oleh Beby yang
juga Direktur Operasional PT Lembu Andalas.

Sumber: Suara Merdeka, 11 Januari 2011

No comments:

Post a Comment