Antasari: Target pengembalian uang korupsi Rp 600 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp600 miliar hingga akhir 2008, sementara hasil yang diperoleh sejauh ini adalah sekitar Rp400 miliar.
Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan saat ini lembaga tersebut berhasil mengembalikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar yang berasal dari uang tunai, belum ditambah dengan pelelangan aset yang disita.

Dia juga membantah bahwa anggaran negara untuk KPK merupakan pemborosan keuangan negara.

"Anggaran KPK sekitar Rp200 miliar, sekarang uang yang sudah berhasil dikembalikan adalah Rp400 miliar. Jadi kami masih untung," ujar Antasari di sela-sela kunjungannya ke redaksi Bisnis Indonesia, Jakarta, kemarin.

Pada bagian lain Antasari mengatakan KPK bukanlah lembaga yang ingin berkompetisi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian sebagai penegak hukum. Namun, sambungnya, KPK tetap menjadi pelatuk (triger) bagi kedua lembaga itu dengan melakukan supervisi terkait dengan pemberantasan korupsi.

Jika keduanya tak bertindak maksimal, urainya, maka tugas KPK pun dinilai tak berhasil. Selain itu, Antasari mengungkapkan pentingnya upaya pencegahan pemberantasan ko-rupsi, dan tak hanya soal penangkapan serta penahanan saja.

"Selama ini KPK terkesan menjadi lembaga yang menangkap dan menahan orang. Padahal, upaya pencegahan menjadi hal penting untuk memperbaiki sistem," ujarnya.

Pencegahan itu, paparnya, terkait dengan upaya memperbaiki sistem di sejumlah sektor, misalnya, pada pelayanan publik. Namun, Antasari mengeluhkan minimnya pemberitaan mengenai aksi pencegahan oleh KPK.

Terkait dengan sejumlah kasus, Antasari menegaskan semua kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan. Khusus hal tersebut, dia mengungkapkan, itu tidak akan dipublikasikan sebagai konsumsi pers.

Tak ada SP3

Mantan Direktur Penuntutan di JAM Pidana Umum Kejagung itu menegaskan bahwa KPK tidak mempunyai instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti yang dimiliki Kejagung.

Karena itu, sambungnya, KPK harus ekstra cermat dan hati-hati dalam meningkatkan status penyelidikan suatu kasus dugaan korupsi menjadi penyidikan.

"KPK tidak bisa jualan SP3. Begitu disidik, suatu kasus dugaan korupsi harus jalan terus. Jadi kalau merah harus merah benar, biru harus biru benar," katanya.


Sumber : Bisnis Indonesia, 03 September 2008

No comments:

Post a Comment