Wali Kota Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Abdillah dituntut delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk Kota Medan. Dalam kasus penggunaan APBD, ia didakwa merugikan negara Rp 50,5 miliar. Dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, ia diduga merugikan negara sebesar Rp 3,69 miliar.
Abdillah juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 23 miliar. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan uang itu tak bisa dikembalikan, diganti dengan hukuman empat tahun penjara.



Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Afni Carolina di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/9). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani.

Dalam tuntutan itu, Abdillah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim jaksa penuntut umum ju-ga menyatakan, Abdillah dalam kurun waktu Juli 2002-Desember 2006 menggunakan dana APBD di pos sekretariat daerah untuk kepentingan pribadi.

Pada 2002, terdakwa menggunakan dana APBD sebanyak Rp 2,138 miliar, di antaranya untuk keperluan anak kandungnya Rp 649,755 juta, pemberian pada rekan dan kerabat Rp 1,378 miliar.

Tahun 2003, uang daerah yang digunakan mencapai Rp 12,991 miliar. Sebanyak Rp 9,659 miliar diberikan kepada rekan dan kerabat Abdillah dan Ramli (Sekretaris Daerah Kota Medan saat itu). Sejumlah pejabat, seperti anggota DPRD dan jaksa, ikut menikmati uang ini.

Sisanya Rp 2,946 miliar digunakan untuk keperluan keluar-ganya ke luar negeri, pembelian mobil dan aksesorinya, pemberian uang, cek perjalanan untuk rekan serta kerabat Abdillah.

Tahun 2004, penggunaan dana mencapai Rp 19,304 miliar. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi Rp 5,310 miliar. Ramli ikut menikmati Rp 1,193 miliar. Sisanya Rp 12,801 miliar diberikan kepada teman-teman Abdillah dan Ramli.

Anggaran tahun 2005 sebesar Rp 10,002 miliar digunakan untuk pembayaran keperluan pribadi Abdillah Rp 2.,542 miliar, Ramli Rp 2,477 miliar, serta uang untuk rekan dan kerabatnya Rp 4,982 miliar.

Anggaran tahun 2006 sebanyak Rp 6,151 miliar digunakan untuk keperluan Abdillah sebanyak Rp 748 juta, Ramli Rp 1,780 miliar, dan pemberian uang kepada rekan Abdillah dan Ramli Rp 3,622 miliar. Untuk menutupi kebocoran anggaran dana dari tahun 2002 hingga 2006 itu, Abdillah membuat proposal fiktif.

Abdillah juga diduga melakukan penggelembungan anggaran pembelian mobil pemadam kebakaran. "Terdakwa membeli mobil pemadam. Padahal, Dinas Pemadam Kebakaran tidak memerlukan mobil pemadam dengan tangga tinggi itu," ujar jaksa Chaterin Mulyana.


Sumber : Koran Tempo, 04 September 2008

No comments:

Post a Comment